RAPOR MERAH DINAS PENDIDIKAN TAPSEL”

RAPOR MERAH DINAS PENDIDIKAN TAPSEL”

Spread the love

Tapanuli Selatan-Sumut//mitrapolisi.id
RAPOR MERAH!
Kami dari Aliansi Lintas Organisasi: AMPERA, HAMPAR TABAGSEL, dan GEMAS TABAGSEL hari ini menyatakan *MOSI TIDAK PERCAYA kepada Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan.

Aksi demonstrasi kami di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kejaksaan Negeri Tapsel ini bukan aksi seremonial. Ini adalah SIRENE DARURAT. Alarm bahwa pendidikan di Tapsel sedang dibunuh perlahan oleh tangan-tangan kotor birokrasi.

Kami muak. Kami jijik. Kami mengutuk keras lambatnya reformasi birokrasi di Dinas Pendidikan Tapsel.

Dugaan PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PUNGUTAN LIAR, dan INDIKASI KORUPSI sudah menjadi rahasia umum. Anggaran pendidikan yang harusnya untuk buku, untuk guru, untuk anak murid… diduga kuat bocor dan masuk ke kantong-kantong pejabat.

Ini penghinaan terhadap visi “TAPSEL BANGKIT”. Ini ludah di wajah generasi muda. Jika dibiarkan, kami pastikan borok ini akan kembali membusuk di TA 2026, kata Raynaldi Siregar dan Ferdiansyah kepada awak media, Senin (31/8/2026).

PELANGGARAN HUKUM YANG TELANJANG
Raynaldi menegaskan: Pejabat publik itu bersumpah. Bukan bersandiwara.

Merujuk Pasal 17 & 18 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang demi perut sendiri dan kroni.

Yang terjadi di Disdik Tapsel? ABAI TERHADAP AAUPB. PEMBANGKANGAN HUKUM.
Mereka merampok masa depan anak-anak kami. Mereka mengkhianati sumpah jabatan.

TUNTUTAN KAMI: COPOT! MUNDUR! ADILI!
Demi menyelamatkan generasi emas Tapsel dan mengembalikan marwah daerah, kami menuntut:

1. KEPALA DINAS PENDIDIKAN TAPSAL http://E.PAKPAHAN: SEGERA MUNDUR!
Mundur adalah pertanggungjawaban moral paling dasar. Bertahan di tengah badai krisis kepercayaan ini adalah bentuk arogansi. Jangan jadi batu sandungan Reformasi Birokrasi Perpres No.81/2010. Birokrasi bersih bukan omong kosong!

2. KEPADA BUPATI TAPSEL GUS IRAWAN PASARIBU
Kami dukung penuh kepemimpinan Anda. Buktikan “Tapsel Bangkit” bukan jargon. Gunakan kewenangan Anda di Pasal 17 ayat (1) PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. COPOT dan BERSIHKAN PARASIT BIROKRASI di Disdik. Sekarang juga. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak.

3. KEPADA KEJAKSAAN NEGERI TAPSEL
Kami mengetuk pintu keadilan. Kami tantang Korps Adhyaksa untuk mengusut tuntas dugaan kerugian negara ini. Pakai Pasal 2 & 3 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Tipikor.

Hukum jangan tumpul ke atas tajam ke bawah. Buktikan Tapsel bukan surga koruptor yang merampok 20% APBN Pendidikan milik anak bangsa.

PENUTUP
Cukup sudah! Pendidikan bukan proyek bancakan. Jika Kadis tidak mundur, jika Bupati tidak tegas, jika Kejaksaan tidak bergerak… maka massa kami akan datang lebih besar.

TUTUP KANTOR DISDIK JIKA PERLU!
Karena kami tidak akan diam melihat hak pendidikan anak-anak kami dirampok.

HIDUP PENDIDIKAN! HIDUP RAKYAT!
(005)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *