Sambas-Mitrapolisi.id
Polemik tanah masyarakat di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (20/10/2026) di Aula Utama Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo, S.H., M.H., tersebut membahas persoalan lahan masyarakat di Kampung Sunge Baning, Asuansang, dan Batang Air, termasuk tuntutan warga serta rekomendasi DPRD kepada instansi terkait.
Lerry menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan tanah masyarakat melalui pendekatan sosial dan kemanusiaan, tanpa mengesampingkan kepastian hukum, fungsi konservasi, serta perlindungan lingkungan hidup.
Menurutnya, sosialisasi dan edukasi mengenai status kawasan, batas wilayah, serta ketentuan hukum yang berlaku perlu diperjelas agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya. Dialog dan pembinaan juga dinilai penting untuk mencegah keresahan sosial yang berkepanjangan.
DPRD, lanjutnya, memiliki tanggung jawab mengawal hasil pembahasan agar rekomendasi yang disepakati tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah dan instansi yang berwenang.
Tujuh Tuntutan Masyarakat Tiga Kampung
Dalam dokumen tuntutannya, masyarakat Kampung Sunge Baning, Asuansang, dan Batang Air menyampaikan tujuh tuntutan terkait persoalan penguasaan dan pengelolaan lahan di kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Tuntutan pertama berkaitan dengan penetapan Suryanto Gao sebagai tersangka oleh aparat penegakan hukum kehutanan. Masyarakat mendesak agar status tersangka tersebut dicabut dan meminta agar proses penangkapan maupun penahanan terhadap warga yang mereka anggap memperjuangkan hak atas tanah tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Masyarakat juga menyatakan keberatan terhadap tindakan yang mereka nilai sebagai intimidasi, penggusuran, dan kriminalisasi. Mereka meminta agar penanganan perkara mempertimbangkan sejarah penguasaan lahan, kondisi sosial, serta keberadaan masyarakat yang telah tinggal dan beraktivitas di wilayah tersebut sejak lama.
Tuntutan kedua adalah penghentian tindakan yang dinilai merugikan masyarakat, termasuk proses hukum terhadap warga yang mengelola, menggarap, mengerjakan, dan mengusahakan tanah. Masyarakat meminta pemerintah meninjau kembali dasar penetapan kawasan hutan di wilayah ketiga kampung tersebut serta mempertimbangkan sejarah keberadaan warga sebelum penetapan kawasan.
Tuntutan ketiga menyangkut permintaan agar permukiman, sekolah, tempat ibadah, situs budaya, tempat keramat, makam, lahan garapan, serta lahan pertanian dan perkebunan memperoleh kejelasan status. Masyarakat meminta agar penataan ulang batas kawasan dilakukan secara transparan, proporsional, dan melibatkan warga secara penuh.
Mereka juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan perubahan tata batas kawasan hutan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, dengan memperhatikan kondisi sosial dan sejarah pemanfaatan lahan oleh masyarakat.
Tuntutan keempat adalah perlindungan hak-hak dasar masyarakat, termasuk hak untuk hidup, memperoleh penghidupan, mendapatkan kesejahteraan, dan memiliki kepastian hukum atas tanah.
Masyarakat turut meminta agar kebijakan mengenai penguasaan tanah dan kawasan hutan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keadilan serta ketentuan hukum mengenai hak masyarakat.
Tuntutan kelima berkaitan dengan permintaan kompensasi dan ganti rugi bagi 428 kepala keluarga yang disebut terdampak kebijakan penetapan kawasan hutan.
Dalam dokumen tersebut, masyarakat mengajukan nilai kompensasi sebesar Rp133.536.000.000. Perhitungan itu didasarkan pada permintaan kompensasi Rp1 juta per bulan untuk setiap kepala keluarga selama 26 tahun, terhitung sejak 2000 hingga 2026.
Nilai tersebut merupakan tuntutan yang diajukan masyarakat, bukan kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan secara resmi. Dasar hukum, periode perhitungan, jumlah penerima, dan mekanisme pembayaran masih memerlukan verifikasi serta penilaian oleh instansi yang berwenang.
Tuntutan keenam adalah permintaan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat melalui koordinasi pemerintah pusat, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah.
Adapun tuntutan ketujuh meminta aparat yang bertugas di wilayah tersebut, termasuk unsur BKSDA, Gakkum Kehutanan, Satgas PKH, dan TNI-Polri sesuai kewenangannya, untuk menghormati kearifan lokal, adat istiadat, budaya, serta hukum adat yang berlaku di masyarakat.
Warga berharap pendekatan dialog dan kearifan lokal dapat menjadi bagian dari penyelesaian persoalan, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
DPRD Sampaikan Rekomendasi kepada Gakkum Kehutanan
Dalam dokumen rekomendasi DPRD Kabupaten Sambas, terdapat sejumlah poin yang ditujukan kepada aparat penegakan hukum, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), pemerintah daerah, serta DPRD sendiri.
Kepada Gakkum Kehutanan, DPRD meminta agar proses penyidikan perkara yang melibatkan Suryanto Gao dihentikan dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Rekomendasi tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa warga yang bersangkutan merupakan bagian dari masyarakat setempat yang dinilai bertindak karena ketidaktahuan, tanpa niat jahat, dan bukan untuk kepentingan komersial.
DPRD juga meminta agar penyelesaian administratif dan pemulihan fungsi lingkungan dipertimbangkan dibandingkan semata-mata mengedepankan sanksi pidana.
Selain itu, DPRD menilai proses penegakan hukum terhadap warga setempat berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan persoalan keamanan apabila tidak disertai komunikasi serta koordinasi yang memadai.
Dalam rekomendasinya, DPRD juga meminta agar penindakan terhadap masyarakat yang mengelola lahan dan beraktivitas di kawasan hutan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan ketua adat setempat.
Meski demikian, rekomendasi tersebut merupakan permintaan dan sikap DPRD kepada instansi terkait. Rekomendasi itu tidak dengan sendirinya membatalkan status tersangka atau menghentikan proses hukum karena keputusan tersebut harus mengikuti kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
BKSDA Diminta Memperjelas Batas Kawasan
Kepada BKSDA, DPRD Kabupaten Sambas merekomendasikan agar batas kawasan hutan ditandai secara jelas sehingga mudah diketahui dan diakses masyarakat.
DPRD juga meminta agar sosialisasi mengenai batas dan status kawasan dilakukan secara memadai sebelum perubahan kawasan lebih lanjut dilaksanakan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman di lapangan, terutama bagi masyarakat yang telah lama tinggal atau melakukan aktivitas pengelolaan lahan di wilayah tersebut.
Selain itu, BKSDA diminta berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengkaji kondisi sosial masyarakat yang berada di kawasan hutan, termasuk mempertimbangkan keberadaan permukiman dan aktivitas masyarakat dalam pembahasan perubahan kawasan.
DPRD juga meminta pendampingan terhadap usulan revisi perubahan kawasan hutan yang diajukan masyarakat bersama pemerintah daerah.
Rekomendasi tersebut menempatkan kejelasan batas kawasan, sosialisasi, dan koordinasi lintas instansi sebagai bagian penting dalam upaya mencari penyelesaian yang tidak mengabaikan kepentingan konservasi maupun kondisi sosial masyarakat.
Pemerintah Daerah Diminta Membentuk Tim Khusus
Dalam rekomendasi kepada pemerintah daerah, DPRD meminta pembentukan tim khusus yang melibatkan tokoh adat dan masyarakat untuk membahas usulan revisi perubahan kawasan hutan.
Pelibatan masyarakat dinilai penting agar proses pembahasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah dan instansi teknis, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi warga yang terdampak.
DPRD juga meminta pemerintah daerah mengusulkan kembali Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat serta memberikan ruang bagi pengakuan terhadap kearifan lokal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, DPRD juga mendorong panitia khusus (pansus) untuk memberikan jadwal dan kesempatan kepada perwakilan masyarakat Kecamatan Sajingan Besar untuk menyampaikan aspirasi mengenai perubahan tata ruang wilayah.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan memiliki ruang partisipasi yang memadai dalam proses pembahasan kebijakan yang berkaitan langsung dengan kehidupan dan penghidupan mereka.
Lerry Kurniawan Figo: Penyelesaian Harus Melalui Prosedur Hukum
Lerry Kurniawan Figo menegaskan bahwa perubahan status atau peruntukan kawasan konservasi tidak dapat dilakukan secara instan. Proses tersebut harus melalui prosedur, kajian, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, koordinasi lintas instansi menjadi penting untuk mempertemukan kepentingan perlindungan lingkungan dengan kebutuhan masyarakat yang telah lama tinggal atau mengelola lahan di wilayah tersebut.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut batas kawasan, tetapi juga menyentuh aspek sosial, ekonomi, budaya, dan kepastian hukum. Penyelesaiannya membutuhkan keterbukaan data, kejelasan status lahan, serta pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan yang relevan.
Di sisi lain, tuntutan masyarakat mengenai kompensasi, peninjauan status kawasan, dan penghentian proses hukum perlu ditelaah berdasarkan bukti, dasar hukum, serta kewenangan masing-masing instansi.
Dengan demikian, penyelesaian yang ditempuh diharapkan tidak hanya mengakomodasi aspirasi masyarakat, tetapi juga memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPRD berharap rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah, BKSDA, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait dalam mengambil langkah lanjutan.
Masyarakat Menantikan Tindak Lanjut
Dalam dokumen tuntutannya, masyarakat meminta agar pemerintah dan instansi terkait menindaklanjuti aspirasi mereka secara tertulis, terukur, dan dalam waktu yang jelas.
Mereka berharap persoalan yang telah berlangsung lama tersebut memperoleh kepastian, termasuk mengenai status hukum warga, kejelasan batas kawasan, pengakuan terhadap kondisi sosial masyarakat, serta usulan kompensasi yang diajukan.
Masyarakat juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap kearifan lokal dan hukum adat sebagai bagian dari penyelesaian sengketa, sepanjang pelaksanaannya sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, tindak lanjut rekomendasi DPRD menjadi hal penting untuk diperhatikan. Kejelasan batas kawasan, keterbukaan informasi, koordinasi antarinstansi, dan ruang dialog yang melibatkan masyarakat diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang adil.
Pemerintah daerah, BKSDA, aparat penegak hukum, serta kementerian terkait diharapkan memberikan respons konkret terhadap tuntutan masyarakat dan rekomendasi DPRD Kabupaten Sambas.
Polemik tanah di kawasan TWA Sungai Bening pada akhirnya membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga mempertimbangkan hak masyarakat, kepastian hukum, dan keberlanjutan fungsi konservasi.
Publik pun menantikan langkah nyata seluruh pihak agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang transparan, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
*02
