Ketua RT di Kotabaru Jadi Tersangka Pembunuhan Tokoh Agama

Ketua RT di Kotabaru Jadi Tersangka Pembunuhan Tokoh Agama

Spread the love

Tanah Bumbu (Kalsel) Mitrapolisi.id

Persoalan rumah tangga yang diduga memicu dendam berujung pada hilangnya nyawa seorang tokoh agama. Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang menjerat seorang pria berinisial S, Ketua RT 04 Desa Pelajau Baru, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Korban berinisial A, yang diketahui merupakan tokoh agama asal Desa Pelajau Baru. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada 12 Agustus 2026.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026). Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, didampingi Wakapolres Kompol Apriyansa, Kasat Reskrim AKP M Taufan Maulana, dan Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto.

Luka di Leher, Pipi, dan Kepala

Kapolres mengungkapkan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan korban mengalami sejumlah luka robek. Luka tersebut antara lain ditemukan di bagian belakang leher, pipi dan kepala sebelah kiri, serta lengan kanan.

Polisi kemudian menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Polisi Ungkap Dugaan Motif

Menurut keterangan Kapolres, tersangka mengaku kesal dan menyimpan dendam terhadap korban. Polisi menyebut, dugaan motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan rumah tangga keluarga tersangka yang diduga sering dicampuri oleh korban.

“Menurut pengakuan tersangka, korban (A) sering ikut campur masalah urusan rumah tangga keluarganya. Sehingga membuatnya kesal dan dendam,” jelas Kapolres.

Namun, keterangan tersebut masih merupakan pengakuan tersangka dan menjadi bagian dari proses penyidikan. Motif serta kesalahan pidana tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menyebut, tersangka terancam pidana paling lama 20 tahun penjara karena dugaan pembunuhan berencana.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan perselisihan pribadi berujung pada meninggalnya seorang tokoh agama. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *