Limbah Program Makan Bergizi Gratis Menjadi Sorotan, Pemerhati Kebijakan Publik: “Dinas Terkait Jangan Pasif, Pengawasan Itu Mandat Undang-Undang!”

Limbah Program Makan Bergizi Gratis Menjadi Sorotan, Pemerhati Kebijakan Publik: “Dinas Terkait Jangan Pasif, Pengawasan Itu Mandat Undang-Undang!”

Spread the love

Sambas–Mitrapolisi.id> Implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan melalui Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) mulai mendapat perhatian serius dari kalangan pengamat.

Pasalnya, aktivitas dapur massal yang memproduksi ribuan porsi makanan setiap hari ini membawa konsekuensi logis berupa timbulan limbah cair berlemak dan sisa organik dalam skala besar.

​Uray Guntur Saputra, seorang Pemerhati Kebijakan Publik, mengingatkan bahwa pengelolaan limbah operasional SPPG bukan sekadar urusan teknis dapur, melainkan mandat konstitusional yang telah diatur secara rigit dalam berbagai regulasi lingkungan dan kesehatan.

Ia menegaskan bahwa instansi pemerintah, baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Dinas Kesehatan (Dinkes), dilarang bersikap pasif atau sekadar menunggu laporan dari pengelola.

​”Kita mendukung penuh program nasional ini, namun keberhasilannya tidak boleh dibayar dengan pencemaran lingkungan.

Penanggung jawab SPPG memiliki kewajiban mutlak untuk melakukan pemantauan mandiri secara rutin,” ujar Uray Guntur Saputra dalam keterangannya, Kamis 29 Januari 2026.

​Menurut Uray, dasar hukum bagi pengelola SPPG sudah sangat jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021:
​Pasal 460 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2021:

“Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam melaksanakan sistem manajemen lingkungan wajib melakukan pemantauan lingkungan hidup.”

​Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa air limbah yang dihasilkan harus melalui proses pengolahan yang memenuhi standar baku mutu sebelum dilepas ke drainase umum.

Hal ini mengacu pada Permen LHK No. P.68 Tahun 2016:
​Pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. P.68 Tahun 2016:

“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan air limbah yang dihasilkannya.”

​Uray Guntur Saputra menyoroti fenomena di mana dinas terkait kerap beralasan tidak melakukan tindakan karena minimnya laporan dari pelaku usaha.

Ia membantah keras argumen tersebut dan menyatakan bahwa ketiadaan laporan justru menjadi perintah hukum bagi dinas untuk segera melakukan pengawasan langsung ke lapangan.

​”Berdasarkan Permen LHK Nomor P.22 Tahun 2017, Dinas tidak boleh diam jika laporan nihil. Mereka dipaksa oleh aturan untuk melakukan sidak,” tegasnya sembari mengutip Pasal 18 ayat (3):
​Pasal 18 ayat (3) Permen LHK No. P.22 Tahun 2017:

“Dalam hal hasil pengawasan tidak langsung menunjukkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaporkan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan…, PPLH dan/atau PPLHD wajib melakukan pengawasan langsung.”

​Menurutnya, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengambilan sampel air limbah secara independen di lokasi SPPG guna memastikan tidak ada manipulasi data lingkungan:

​Pasal 471 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2021:
“Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup… berwenang: … c. melakukan pemantauan; d. mengambil sampel; e. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau f. memeriksa alat pemantauan.”

​Tidak hanya dari sisi lingkungan, Uray juga menyentuh peran vital Dinas Kesehatan. Ia mengingatkan bahwa limbah yang tidak terkelola akan menjadi sumber kontaminasi pangan dan penyebaran penyakit melalui vektor seperti tikus dan lalat.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin lingkungan sehat bagi warganya:
​Pasal 163 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023:

“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat bagi masyarakat untuk kelangsungan hidup yang optimal.”

​Mandat tersebut, menurut Uray, harus diwujudkan dalam aksi nyata berupa uji petik kualitas lingkungan secara rutin di area operasional MBG, sesuai dengan Permenkes No. 2 Tahun 2023:
​Pasal 50 Permenkes No. 2 Tahun 2023:

“Pengawasan Kesehatan Lingkungan… dilakukan melalui kegiatan: a. pemantauan; b. uji sampel; c. analisis risiko; dan/atau d. rekomendasi tindak lanjut.”

​Di akhir keterangannya, Uray Guntur Saputra mendesak Bupati dan kepala dinas terkait untuk tidak ragu menegakkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 32 Tahun 2009 jika ditemukan pelanggaran.

​”Jangan sampai program yang tujuannya menyehatkan anak-anak kita, justru menyisakan kerusakan lingkungan bagi masa depan mereka hanya karena pemerintah lalai menjalankan fungsi pengawasannya,” pungkasnya.
(02/Wardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *