Sambas-Mitrapolisi.id Lagi-Lagi timbul permasalahan/kasus yang mencoreng dunia pendidikan oleh oknum kepsek maupun tenaga pendidik/guru menyalahgunakan jabatan sebagai tenaga pendidik untuk kepentingan pribadi. Anggaran dari pemerintah pusat yang cukup besar untuk operasional sekolah dan dana untuk siswa ,seperti dana Bos,dana PIP dalam penyaluran nya sangat rentan di korupsi oleh oknum tenaga pendidik,sehingga di akhir tahun 2024 dan di awal sampai pertengahan tahun 2025 timbul kasus-kasus yang mencoreng dunia pendidikan khsususnya di daerah Kabupaten Sambas.
Sekarang muncul lagi kasus tabungan siswa di sekolah SDN 7 Matang Danau Paloh yang sempat viral,kemudian di sekolah SDN 22 Tanah Hitam Paloh dan muncul lagi di SDN 20 Semelagi Besar Gayung bersambut Kecamatan Selakau dengan kasus yang sama, tidak di berikan ke siswa pada waktu penyerahan yang sudah di sepakati awalnya.
Kekecewaan sangat di rasakan oleh orang tua/wali siswa,dimana dengan jerih payah orang tua dari penghasilan sehari-hari dapat menyisipkan uang agar anaknya bisa menabung di sekolah agar dari hasil tabungan dapat digunakan untuk keperluan biaya pendidikan.
Kasus seperti ini sangat memprihatinkan dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Pemanfaatan dana BOS, PIP, dan tabungan siswa untuk kepentingan pribadi oleh oknum tenaga pendidikan adalah tindakan yang tidak etis dan dapat merugikan siswa.
Mencuatnya kasus di dunia pendidikan khusus di Kabupaten Sambas saat ini ketua Laksri (Laskar Anti Korupsi Sarewigading Republik Indonesia) Provinsi Kalimantan Barat Revie Achary dengan tegas menyatakan.
“Dalam kasus seperti ini, perlu dilakukan tindakan terhadap Kepala Sekolah maupun Oknum tenaga pendidik yang mengambil hak siswa, seperti dana BOS, PIP, dan tabungan siswa, merupakan tindakan yang tidak etis dan merugikan siswa dampaknya
dapat merusak kualitas pendidikan dan menciptakan ketidakadilan bagi siswa,”terang Revie
“Saya meminta kepada pemerintah dan pihak dinas terkait yang berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap kepsek maupun oknum tenaga pendidik yang melakukan penyalahgunaan dana dari Pemerintah maupun tabungan murid .
Kami dari LSM Laksri Republik Indonesia meminta untuk mendesak di lakukan peningkatan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana pendidikan untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan”,tegas Revi.
Menurut Ketua Laksri Revie dengan demikian, dapat meningkatkan kesadaran dan memperbaiki sistem pendidikan di daerah Kabupaten Sambas.
“Dunia pendidikan saat ini khusus nya di Kabupaten Sambas memang sangat memprihatinkan jika Kepsek maupun oknum guru yang mengambil keuntungan dari siswa atau dana pendidikan untuk kepentingan pribadi. Hal ini sangat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan guru sebagai pendidik”,bebernya
“Guru seharusnya menjadi contoh yang baik bagi siswa, bukan malah melakukan tindakan yang tidak etis. Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan tegas terhadap oknum guru yang melakukan pelanggaran dan meningkatkan pengawasan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan”tutur Revie
(Wardi)