Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Permen PUPR No 1 Tahun 2023, Tingkatkan Kapasitas Kelembagaan Jasa Konstruksi

Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Permen PUPR No 1 Tahun 2023, Tingkatkan Kapasitas Kelembagaan Jasa Konstruksi

Spread the love

Kotabaru (Kalsel) || Mitrapolisi.id

Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi dalam rangka pelaksanaan program pengembangan jasa konstruksi dengan kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan jasa konstruksi, Kamis (15/10/2026).

Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Surya yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang (PUPR) yang merupakan sosialisasi penerapan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 Tahun Anggaran 2026.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru, H. Abdul Hamid, ST, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

“Kegiatan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” ujarnya.

Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan mengenai ketentuan dan substansi pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi berdasarkan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023, serta meningkatkan kemampuan aparatur daerah dalam melaksanakan pengawasan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Sementara itu, dalam sambutannya Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Khairil Fazri, S.STP, mengatakan konstruksi merupakan salah satu pilar utama dan penggerak roda perekonomian serta pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kotabaru.

“Kualitas pembangunan fisik daerah sangat ditentukan oleh profesionalisme, kepatuhan hukum dan tata kelola yang baik dari seluruh pemangku kepentingan jasa konstruksi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan melalui sosialisasi ini memiliki arti yang sangat strategis dengan 3 aspek utama yang menjadi perhatian, yaitu tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, serta tertib pemanfaatan jasa konstruksi.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk terus merangkul dan membina para pelaku usaha jasa konstruksi lokal agar mampu bersaing secara sehat serta memiliki kapabilitas yang handal.

Diharapkan melalui sosialisasi ini, sinergi antara SKPD teknis, para camat dan pelaku usaha jasa konstruksi dapat terjalin semakin solid.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran SKPD, para Camat, para kontraktor serta para narasumber yang mengisi materi, yakni materi pertama tentang tertib penyelenggaraan jasa konstruksi oleh Muhammad Baidi Rahmatillah, S.Ars, materi kedua tentang tertib usaha jasa konstruksi oleh Herlita Ayu Pratiwi, ST, dan materi ketiga tentang pemanfaatan produk jasa konstruksi oleh Alya Kartika,S.Tr.T. (Bang Madi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *