Sambas-Mitrapolisi.id
Tim kuasa hukum tersangka berinisial R memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang menyeret klien mereka. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Café MS Sambas, Jumat 9 Oktober 2026
Tim kuasa hukum yang berjumlah delapan orang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Mulyadi Umar, S.H., M.H. dan Yusni Candra, S.H., M.E.
Dalam keterangannya, kuasa hukum mengatakan pihaknya sebelumnya memilih tidak menanggapi sejumlah postingan dari pihak pelapor yang memuat kronologi dugaan peristiwa tersebut.
Namun, setelah melihat berbagai komentar di media sosial yang dinilai telah mengarah pada penghakiman terhadap klien mereka, tim kuasa hukum akhirnya memutuskan memberikan klarifikasi.
Menurut mereka, langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkara yang sedang berjalan dan tidak terbentuk opini publik yang menyesatkan.
“Kami sebenarnya tidak ingin menanggapi beberapa postingan dari pihak pelapor. Namun, setelah melihat beberapa komentar netizen yang terkesan menjustifikasi klien kami, kami berpikir hal ini perlu diluruskan agar masyarakat bisa memahami secara utuh bagaimana sebenarnya peristiwa tersebut,” ujar kuasa hukum.
Tegas Bantah Tuduhan Pencabulan
Kuasa hukum secara tegas membantah tuduhan pencabulan sebagaimana yang disebut dalam postingan pihak pelapor.
Mereka menegaskan, perkara tersebut masih dalam proses hukum sehingga kebenaran mengenai dugaan peristiwa tersebut harus diuji berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Secara tegas kami katakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Bagaimana kebenarannya nanti akan terungkap dalam proses persidangan. Mekanismenya ada di sana,” kata kuasa hukum.
Menurut mereka, pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menyatakan siapa yang benar maupun salah. Sebagai kuasa hukum, tugas mereka adalah memastikan hak-hak hukum klien tetap terpenuhi.
Ajukan Praperadilan
Sebagai langkah hukum, tim kuasa hukum saat ini mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sambas.
Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka terhadap klien mereka.
Kuasa hukum menduga terdapat persoalan formil dalam proses penetapan tersangka, termasuk berkaitan dengan proses pemeriksaan saksi dan mekanisme klarifikasi.
“Kami mengajukan praperadilan untuk menguji apakah penetapan terhadap klien kami sudah sesuai atau tidak. Berdasarkan pertimbangan kami dan tim, ada dugaan cacat formil dalam proses penetapan tersangka,” ujarnya.
Kuasa hukum menyebut pihaknya mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk pelapor dan saksi-saksi, serta mekanisme yang dilakukan sebelum klien mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, mereka menegaskan tetap menghormati kewenangan kepolisian yang telah menetapkan klien mereka sebagai tersangka.
“Kami menghormati langkah yang sudah diambil pihak kepolisian. Tetapi kami juga memiliki hak untuk menguji apakah proses dan penetapan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum,” kata kuasa hukum.
Bantah Datang ke Rumah Pelapor dengan Marah-marah
Kuasa hukum juga membantah narasi yang menyebut klien mereka datang ke rumah pihak pelapor dalam keadaan marah-marah dan masuk secara tiba-tiba ke rumah mantan istrinya.
Menurut mereka, kedatangan klien memiliki alasan, yakni untuk menjemput anak sesuai dengan hak pengasuhan yang disebut telah diatur dalam putusan Pengadilan Agama.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa klien memiliki waktu pengasuhan yang terbatas, yakni tiga hari dalam periode dua minggu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Jadi bukan datang tanpa alasan. Klien kami datang untuk mengambil anak sesuai dengan hak pengasuhan yang dimilikinya berdasarkan putusan Pengadilan Agama,” ujarnya.
Pada 30 Juli 2026, kata kuasa hukum, klien menjemput anak dari kediaman ibunya pada sore hari. Anak kemudian dibawa ke rumah orang tua klien di wilayah Selakau.
Menurutnya, ketika mendapatkan jadwal mengasuh anak, klien memang tinggal di rumah orang tuanya agar dapat menghabiskan waktu bersama anak.
Versi Kronologi Malam 30 Juli
Kuasa hukum kemudian menyampaikan versi mereka mengenai rangkaian aktivitas klien bersama anak pada 30 Juli 2026.
Setelah menjemput anak, klien bersama keluarga disebut menuju wilayah Singkawang. Mereka kemudian makan di salah satu rumah makan seafood sebelum membawa anak bermain di playground.
Kuasa hukum juga menyebut anak memiliki riwayat alergi terhadap sejumlah jenis makanan. Karena itu, keluarga memberikan perhatian terhadap makanan yang dikonsumsi anak.
Setelah makan dan bermain, rombongan kemudian kembali ke rumah orang tua klien di Selakau.
Menurut kuasa hukum, pada malam tersebut klien sempat mendapat informasi bahwa anak ingin bertemu dengan ayahnya. Klien kemudian kembali bersama anak.
Kuasa hukum mengatakan terdapat anggota keluarga lain yang berada di lokasi dan mengetahui aktivitas klien bersama anak.
Mereka menyebut kegiatan tersebut di antaranya berbincang, berdoa, serta memberikan pengajaran kepada anak.
Sekitar pukul 23.00 WIB, anggota keluarga klien disebut kembali datang ke ruangan tersebut untuk mengambil sesuatu dan masih melihat klien bersama anak dalam keadaan sebagaimana biasa.
Atas dasar kronologi tersebut, kuasa hukum kembali membantah dugaan bahwa terjadi pencabulan pada malam tersebut.
“Menurut keterangan dan fakta yang kami miliki, tidak ada perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” kata kuasa hukum.
Kondisi Anak pada Pagi Hari
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pada pagi 31 Juli 2026, anak disebut bangun dan melakukan aktivitas seperti biasa.
Anak disebut bermain bersama neneknya, mandi, serta bermain dengan anak-anak di sekitar lingkungan rumah.
Menurut kuasa hukum, pada saat itu tidak terlihat adanya keluhan yang disampaikan anak kepada keluarga.
Namun, mereka menegaskan bahwa keterangan tersebut merupakan versi dan argumentasi pihak kuasa hukum yang nantinya akan diuji dalam proses hukum.
Pertanyakan Pemeriksaan Visum
Dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum juga mempertanyakan pemeriksaan visum yang menurut mereka dilakukan beberapa kali dan di tempat berbeda.
Mereka menyebut terdapat beberapa pemeriksaan medis yang dilakukan pada waktu berbeda dan mengklaim adanya perbedaan hasil pemeriksaan.
Hal tersebut, menurut mereka, menjadi salah satu pertanyaan yang akan dibawa dalam proses hukum, khususnya dalam upaya praperadilan.
“Kami mempertanyakan mengapa pemeriksaan visum dilakukan beberapa kali dan di tempat yang berbeda. Kami juga melihat adanya perbedaan hasil pemeriksaan. Ini tentu menjadi pertanyaan bagi kami,” ujar kuasa hukum.
Mereka menegaskan persoalan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil kesimpulan mengenai hasil pemeriksaan medis, melainkan untuk meminta penjelasan dan menguji proses hukum berdasarkan alat bukti yang digunakan.
Tegaskan Klien Tetap Bertanggung Jawab terhadap Anak
Selain membantah tuduhan, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa klien mereka tetap bertanggung jawab terhadap anak meskipun telah berpisah dengan mantan pasangan.
Menurut mereka, klien tetap memberikan dukungan terhadap kebutuhan anak, termasuk biaya pendidikan dan kebutuhan sehari-hari.
“Klien kami tetap bertanggung jawab terhadap biaya pendidikan dan kebutuhan sehari-hari anak. Ada bukti-bukti mengenai hal tersebut,” kata kuasa hukum.
Mereka juga menyebut keterbatasan waktu bertemu anak menjadi alasan klien memanfaatkan kesempatan pengasuhan dengan sebaik-baiknya.
Ingatkan Masyarakat Pegang Asas Praduga Tak Bersalah
Di bagian akhir keterangannya, kuasa hukum mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan vonis melalui media sosial terhadap seseorang yang perkaranya masih dalam proses hukum.
Menurut mereka, seorang tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Seorang yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa dianggap terbukti bersalah sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan komentar mengenai perkara hukum yang sedang berjalan.
Mereka mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan tuduhan atau kesimpulan yang belum terbukti karena dapat menimbulkan dampak hukum maupun sosial bagi pihak yang terlibat.
“Jangan sampai komentar yang kita sampaikan di media sosial justru menjadi dosa jariah karena kita menyampaikan sesuatu yang belum terbukti kebenarannya,” pungkasnya.
Seluruh keterangan mengenai kronologi, bantahan dugaan pencabulan, persoalan visum, maupun dugaan cacat formil dalam penetapan tersangka tersebut merupakan keterangan dan argumentasi dari pihak kuasa hukum. Adapun kebenaran materiil perkara akan ditentukan melalui proses penyidikan, persidangan, serta putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
*002
