SAMBAS, MITRAPOLISI.ID — Masyarakat Adat Kampung Karangan, Desa Madak, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, kembali mengajukan permohonan hearing kepada DPRD Kabupaten Sambas.
Hearing tersebut merupakan permohonan yang ketiga, berkaitan dengan persoalan replanting PT Rana Wastu Kencana (RWK) di wilayah yang dipersoalkan masyarakat sebagai Tanah Adat Kampung Karangan serta persoalan tapal batas Karangan–Nyayat. (22/9/2026
Permohonan itu tertuang dalam surat bernomor 26/PADK-KRG/BN-MDK/IX/2026 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sambas.
Dalam surat tersebut disebutkan, permohonan hearing ketiga bukan merupakan pengajuan baru, melainkan tindak lanjut atas permohonan sebelumnya yang belum terlaksana.
Ketua Adat: Masyarakat Masih Tempuh Jalur Dialog
Ketua Adat Kampung Karangan, Thengky Wardoyo, S.Th alias Thingky, mengatakan masyarakat masih mengedepankan jalur dialog dan kelembagaan dalam upaya mencari penyelesaian terhadap persoalan yang mereka hadapi.
Menurutnya, forum DPRD penting untuk membuka ruang pembahasan bersama dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tanah adat, replanting maupun batas wilayah.
“Yang kami harapkan adalah adanya ruang dialog resmi, sehingga persoalan ini dapat dibahas bersama berdasarkan dokumen, data dan sejarah wilayah yang ada,” demikian substansi sikap masyarakat dalam permohonan hearing tersebut.
Dua Persoalan Utama
Dalam permohonan hearing, terdapat dua persoalan utama yang diminta untuk difasilitasi DPRD Kabupaten Sambas.
Pertama, terkait kegiatan replanting PT Rana Wastu Kencana (RWK) pada wilayah yang dipersoalkan masyarakat sebagai Tanah Adat Kampung Karangan.
Masyarakat meminta dilakukan pemeriksaan dan pembahasan bersama terhadap berbagai dokumen dan data, di antaranya riwayat penguasaan dan pemanfaatan tanah, dasar pelaksanaan replanting, dokumen perizinan dan/atau hak atas tanah, dokumen kemitraan, data serta peta lokasi, dasar penetapan batas wilayah dan dokumen lain yang berkaitan dengan objek persoalan.
Kedua, persoalan tapal batas antara Dusun Karangan, Desa Madak, Kecamatan Subah, dengan Dusun Nyayat, Desa Maribas, Kecamatan Tebas.
Kepala Dusun Karangan Minta Batas Wilayah Dibahas Berdasarkan Data
Kepala Dusun Karangan, Cornelius Mat’jais, turut menjadi pihak yang mengetahui dan menandatangani dokumen yang berkaitan dengan hasil rapat masyarakat.
Cornelius menekankan pentingnya kejelasan batas wilayah berdasarkan dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Batas wilayah tentu perlu dibicarakan berdasarkan data, peta dan dokumen pemerintahan yang ada, termasuk memperhatikan sejarah wilayah serta keterangan masyarakat setempat,” demikian pokok pandangan yang disampaikan dalam konteks persoalan tapal batas tersebut.
DPRD Diminta Berikan Kepastian
Masyarakat Adat Kampung Karangan meminta Pimpinan DPRD Kabupaten Sambas segera memberikan kepastian mengenai jadwal hearing ketiga.
Mereka juga meminta DPRD menghadirkan seluruh pihak terkait dan memfasilitasi pembahasan secara terbuka.
Dokumen, data, peta serta dasar administrasi yang dimiliki masing-masing pihak diharapkan dapat dibawa dalam forum hearing untuk diperiksa dan dibahas bersama.
Masyarakat berharap forum tersebut tidak sekadar menjadi tempat penyampaian aspirasi, tetapi dapat menghasilkan kesimpulan dan tindak lanjut yang jelas.
Diberi Batas Waktu hingga 29 September
Berdasarkan hasil rapat internal masyarakat pada 18 September 2026 di rumah tokoh masyarakat Kampung Karangan, Blasius Asin, masyarakat memberikan batas waktu kepada DPRD Kabupaten Sambas hingga 29 September 2026 untuk memberikan kepastian mengenai pelaksanaan hearing.
Masyarakat menyatakan masih memilih jalur dialog dan kelembagaan sebagai langkah awal.
Namun, apabila hingga batas waktu tersebut belum terdapat kepastian jadwal hearing, masyarakat telah menyepakati langkah penyampaian aspirasi secara damai.
Rencana Penyampaian Aspirasi 8 Oktober
Dalam berita acara rapat internal disebutkan, apabila sampai 29 September 2026 belum ada kepastian atau jadwal pelaksanaan hearing dari DPRD Kabupaten Sambas, Masyarakat Adat Kampung Karangan berencana melakukan penyampaian aspirasi secara damai.
Rencana kegiatan tersebut:
Hari/Tanggal: Kamis, 8 Oktober 2026
Tempat: Depan Kantor Bupati Sambas dan Kantor DPRD Kabupaten Sambas
Agenda: Penyampaian aspirasi terkait Tanah Adat Kampung Karangan, replanting PT RWK serta persoalan tapal batas Karangan–Nyayat.
Masyarakat menyatakan penyampaian aspirasi akan dilakukan secara tertib, damai dan santun serta tetap menghormati ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT RWK Belum Memberikan Tanggapan
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Rana Wastu Kencana (RWK) belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait persoalan replanting yang dipersoalkan Masyarakat Adat Kampung Karangan.
Tanggapan dari perusahaan diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai posisi PT RWK, dasar pelaksanaan kegiatan replanting, status serta dasar penguasaan lahan dan pandangan perusahaan terhadap persoalan tapal batas Karangan–Nyayat.
Mitrapolisi.id membuka ruang bagi PT Rana Wastu Kencana untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, bantahan maupun penjelasan resmi terkait pemberitaan ini.
Pemberitaan mengenai persoalan tanah adat, replanting dan tapal batas tersebut merupakan aspirasi serta keberatan yang disampaikan Masyarakat Adat Kampung Karangan berdasarkan dokumen yang mereka sampaikan.
Hal tersebut bukan merupakan kesimpulan hukum mengenai kepemilikan tanah ataupun ada atau tidaknya pelanggaran oleh pihak tertentu.
Masyarakat berharap DPRD Kabupaten Sambas segera memberikan kepastian hearing sehingga persoalan tersebut dapat dibahas melalui forum resmi, terbuka dan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
(02)
