Sintang,Kalbar//Mitrapolisi.id
Kepolisian Resor Sintang berhasil mengungkap penyelundupan narkotika dalam skala besar di wilayah Kabupaten Sintang. Dalam press conference yang digelar Senin (2/3/2026), Kapolres Sintang mengungkapkan penyitaan barang bukti berupa sabu seberat 59,85 kilogram.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu (1/3/2026), setelah Satresnarkoba Polres Sintang menerima informasi mengenai pengiriman narkoba dari arah Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, menuju Sintang.
Aksi dramatis terjadi saat petugas mencoba menghentikan kendaraan tersangka di Jalan Dara Juanti, Kelurahan Ulak Jaya Kecamatan Sintang. Bukannya menyerah, pelaku justru memacu kendaraannya hingga akhirnya kehilangan kendali dan menabrak jembatan.
”Satu tersangka berinisial WS alias T (20) berhasil kami amankan di lokasi, sementara satu orang lainnya melarikan diri ke arah hutan dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di bagasi belakang mobil, antara lain:
3 karung berisikan tas ransel hijau.
57 bungkus narkotika jenis sabu.
Total berat bruto mencapai 59,85 Kilogram.
Kapolres Sintang, Sanny Handityo menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan intensif untuk memetakan jaringan pengedar yang terlibat.
”Tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami tidak akan berhenti di sini dan akan terus mengejar pelaku yang melarikan diri serta mengungkap jaringan di belakangnya,” pungkas AKBP Sanny.
Tim Red mitrapolisi.id
Sumber: Humas Polres Sintang.
