Pontianak,KALBAR//Mitrapolisi.id
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar resmi melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDesa di Kabupaten Sintang. Penyerahan dilakukan Kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang di Kantor Kejati Kalbar pada Rabu (25/02/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa pada 26 Januari 2026 lalu.
Dua tersangka yang diserahkan berasal dari desa yang berbeda dengan rincian kasus sebagai berikut:
Tersangka Hendrikus Mada, A.Md.Kep (Desa Tinum Baru): Diduga menyelewengkan APBDesa Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024. Berdasarkan audit, perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp834.516.565,71. Meski telah dilakukan pengembalian sebesar Rp141.595.267,00 ke rekening kas desa, sisa kerugian negara masih mencapai Rp692.921.298,71.
Tersangka Kereng (Desa Nanga Segulang): Diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka fantastis, yakni Rp1.302.658.135,51.
Modus yang dilakukan para tersangka meliputi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan fisik maupun non-fisik, penggelembungan anggaran (mark-up), hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Keduanya dijerat dengan:
Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengonfirmasi bahwa dengan selesainya Tahap II, tanggung jawab penahanan kini beralih ke Penuntut Umum.
“Kedua tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Pontianak. Dalam waktu dekat, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” ujar Wayan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, SH.MH, menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa.
“Dana desa adalah hak masyarakat untuk pembangunan. Ketika anggaran itu diselewengkan, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan warga desa. Kami tidak memberikan ruang kompromi bagi praktik korupsi,” tegas Taufik.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran publik, mengingat dampak langsungnya yang sangat vital bagi kesejahteraan masyarakat desa.
(Tim-red)
