Polisi Tangkap Bandar Shabu di Minas Barat, 5,06 Gram Barang Bukti Diamankan

Polisi Tangkap Bandar Shabu di Minas Barat, 5,06 Gram Barang Bukti Diamankan

Spread the love

Siak(Riau)Mitrapolisi.id_Aksi cepat Unit Reskrim Polsek Minas kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial EP (39), warga Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, berhasil diringkus polisi saat berada di sebuah gubuk di dalam kebun sawit pada Selasa (30/9/2025) siang.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Minas, Kompol Carolan Ramdhani, SH, S.I.K, MH, MIK, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Benar, tersangka kami amankan di dalam gubuk kebun sawit. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 5,06 gram beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkap Kompol Carolan kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

Informasi awal diterima polisi pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak menuju lokasi pada pukul 14.30 WIB. Di sana, petugas mendapati seorang pria tengah berada di gubuk yang dicurigai menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.

Pria tersebut kemudian diketahui berinisial EP, seorang buruh tani kelahiran Tiga Runggu, Sumatera Utara. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket shabu dalam kotak rokok Dji Sam Soe, sebuah handphone, timbangan digital, plastik klip bening, serta uang tunai Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor Honda CB bernomor polisi T 4638 MC yang digunakan pelaku.

Adapun Barang Bukti (BB) yang Diamankan, 1 paket shabu 5,06 gram, 1 unit handphone Vivo Y100, 1 kotak rokok Dji Sam Soe berisi shabu, 1 kotak plastik bening, 1 timbangan digital elektrik merek ACAS, 10 plastik klip bening kosong, Uang tunai Rp1,5 juta pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp10 ribu, dan Rp5 ribu serta 1 unit sepeda motor Honda CB T 4638 MC.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan positif methamphetamine setelah menjalani tes urine. Polisi juga mengungkap adanya seorang rekan tersangka berinisial A yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolsek Minas menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Minas dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Carolan.

Tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.03*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *