Siak(Riau) Mitrapolisi.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial BPH (30), warga Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, berhasil dibekuk dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 9,77 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (17/9/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan GS V, Kampung Minas Barat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket shabu, satu unit handphone, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Minas Barat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka BPH di sebuah pos di Jalan GS V. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka sempat membuang dua paket shabu ke tanah, namun berhasil ditemukan petugas,” ungkap AKP Tony, Minggu (21/09/2025).
Hasil interogasi awal, BPH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RB, yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya pengejaran terhadap RB masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Lebih lanjut, hasil tes urine terhadap BPH menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine. Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Siak. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerja sama dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya.