Soal Adanya Dumas Dugaan Korupsi Dana Desa Sabungan Sipabangun, APH Masih Menunggu Hasil Audit Inspektorat

Soal Adanya Dumas Dugaan Korupsi Dana Desa Sabungan Sipabangun, APH Masih Menunggu Hasil Audit Inspektorat

Spread the love

Padangsidimpuan-Sumut//mitrapolisi.id

Terkait soal pengaduan masyarakat (Dumas) tentang adanya dugaan korupsi dana desa sabungan sipabangun oleh perangkat desa masih menunggu hasil audit Inspektorat Kota Padangsidimpuan sesuai dari keterangan reskrim polres kota Padang sidempuan

Sementara dugaan penyalahgunaan gunakan wewenang yang dilakukan pejabat pemerintah disini inspektorat diduga adanya pembiaran atau kongkalikong agar dugaan tersebut tidak dilanjutkan ke proses Hukum

Sesuai undang undang kitab hukum pidana no 1 tahun 2023 pasal 603 yang menyatakan bahwa bagi setiap pejabat negara yang sengaja tidak melaksanakan tugas dalam pengawasan dan tindakan dugaan korupsi penggunaan dana desa serta melakukan pembiaran maka dituntut dengan ancaman pidana kurungan penjara sebanyak 4 tahun artinya diamnya pejabat bisa dijerat pidana

Inspektorat adalah pejabat negara yang harus bekerja sebagai pengawasan, memeriksa dan melaporkan ke aparat penegak hukum kalau adanya temuan atau dugaan korupsi terkait penggunaan dana desa jika ditemukan indikasi korupsi atau penyimpangan dana desa harus melanjutkannya ke proses hukum

sedangkan dugaan korupsi atau adanya temuan yang lansung diucapkan sekretaris desa sabungan sipabangun adanya temuan sebanyak 700 juta lebih tahun 2024 yang sudah didengarkan dihadapan rapat desa yang juga dihadirkan beberapa pejabat pemerintah Kota Padangsidimpuan
jadi sudah jelas adanya pembiaran terhadap dugaan korupsi tersebut oleh pejabat inspektorat yang tidak bekerja dengan tupoksinya sesuai undang undang hukum pidana tersebut

Akibat inspektorat tidak atau sengaja melambatkan audit dan pemeriksaan dugaan penyimpangan dana desa maka (APH) aparat penegak hukum tidak melakukan proses karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat walaupun sudah jelas diatur didalam Undang undang KUHP no 1 tahun 2023 Dimana aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan hukum bagi inspektorat yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dengan menutupi adanya dugaan korupsi dana desa tersebut

Sampai sekarang masyarakat masih menunggu hasil pemeriksaan atau penegakkan hukum karena sudah berulangkali di terbitkan di media sosial namun belum ada tindakan hukum yang dilakukan oleh pejabat negara dan aparat penegak hukum sehingga masyarakat bertanya kenapa hukum di negara ini tajam kebawah tumpul ke atas serta tidak tau bagaimana kelanjutannya ungkap salah seorang warga jum’at, (13/2/2025).
(005*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *