SAMBAS, 9 Februari 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada hari ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Sambas, Samsul Hidayat, menyampaikan pernyataan resmi mengenai arah dan peran strategis pers di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
Dalam pertemuan yang digelar di Sekretariat DPC PWRI Sambas, Samsul menegaskan bahwa momentum HPN 2026 harus menjadi titik balik penguatan integritas, profesionalisme, dan keberanian moral wartawan di Kabupaten Sambas.
Pers sebagai Mitra Kritis Pembangunan
Samsul Hidayat menekankan bahwa pers memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal dan mengawasi program-program strategis daerah.
PWRI Sambas, kata dia, berkomitmen untuk terus memposisikan diri sebagai mitra kritis pemerintah daerah dalam mewujudkan visi Sambas Berkemajuan.
“Hari Pers Nasional bukan sekadar perayaan tahunan, melainkan pengingat bahwa pena jurnalis harus tetap tajam dan berpihak pada kebenaran. Kami bermitra dengan pemerintah, namun tetap kritis demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Samsul Hidayat.
Tiga Arahan Utama PWRI Sambas pada HPN 2026
Dalam pernyataannya, Samsul Hidayat menginstruksikan tiga poin penting yang wajib menjadi pedoman seluruh anggota PWRI di Kabupaten Sambas, yaitu:
1.Melawan Hoaks melalui Verifikasi
Di tengah derasnya arus informasi digital dan media sosial, wartawan PWRI diharapkan menjadi garda terdepan dalam melakukan verifikasi informasi guna membedakan fakta dari opini menyesatkan.
2.Mengangkat Potensi Lokal Sambas
Mendorong pemberitaan yang konstruktif dan berkelanjutan tentang potensi daerah, mulai dari sektor pertanian, UMKM, hingga pariwisata perbatasan, agar Sambas semakin dikenal di tingkat nasional.
3.Kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik
Menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan hanya dapat diperoleh apabila wartawan tersebut bekerja secara profesional dan taat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Harapan Penguatan Sinergitas Daerah
Samsul Hidayat juga berharap sinergi antara organisasi pers, aparat penegak hukum, serta instansi pemerintahan di Kabupaten Sambas dapat terus diperkuat.
Hal ini dinilai penting untuk menjaga kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami ingin memastikan bahwa di bawah bendera PWRI, jurnalis di Sambas semakin profesional, sejahtera secara ekonomi, serta mendapatkan perlindungan hukum yang layak saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan,” pungkasnya.
02*
