IWO Indonesia Apresiasi Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Tegaskan Perlindungan Hukum Wartawan

IWO Indonesia Apresiasi Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Tegaskan Perlindungan Hukum Wartawan

Spread the love

Jakarta—Mitrapolisi.id>

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (DPP IWO) Indonesia menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd, menilai putusan tersebut sebagai tonggak penting dalam memperkuat kemerdekaan pers serta mencegah praktik kriminalisasi terhadap wartawan.

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut dihasilkan melalui proses jurnalistik yang sah dan profesional, sebelum menempuh mekanisme penyelesaian di Dewan Pers.

“Putusan MK ini adalah langkah progresif dan bersejarah. Ini merupakan kemenangan besar bagi kemerdekaan pers sekaligus menjadi kado demokrasi di awal tahun 2026,” ujar Icang Rahardian dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Ia menegaskan, putusan ini sekaligus memulihkan marwah Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang selama ini kerap diabaikan dalam praktik penegakan hukum.

“Selama ini masih banyak jurnalis yang dihantui kriminalisasi ketika menjalankan tugas profesinya. Putusan MK ini memberi kepastian hukum bahwa karya jurnalistik tidak bisa serta-merta dipidanakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, IWO Indonesia menilai MK telah memperjelas kedudukan UU Pers sebagai lex specialis, sehingga sengketa pers tidak boleh langsung ditarik ke ranah pidana umum (KUHP) tanpa melalui mekanisme profesi.

“Kami mendukung penuh penegasan MK bahwa sanksi pidana maupun perdata merupakan ultimum remedium, atau jalan terakhir, setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers tidak membuahkan hasil,” tambahnya.

Sejalan dengan putusan tersebut, IWO Indonesia meminta Polri dan seluruh aparat penegak hukum untuk segera menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan.

Setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus terlebih dahulu diarahkan ke Dewan Pers.

Di sisi lain, IWO Indonesia juga mengingatkan insan pers untuk tidak menyalahgunakan perlindungan hukum tersebut. Kebebasan pers, kata Icang, harus berjalan seiring dengan tanggung jawab profesional.

“Dengan perlindungan hukum yang semakin kuat, kami mengimbau seluruh jurnalis, khususnya anggota IWO Indonesia, agar semakin menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, menjaga akurasi data, keberimbangan, dan integritas dalam setiap karya,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Ketua Umum IWO Indonesia menegaskan komitmen organisasi untuk terus mengawal implementasi putusan MK tersebut di seluruh Indonesia.

“IWO Indonesia akan memastikan putusan ini benar-benar diterapkan, sehingga tidak ada lagi wartawan yang dikriminalisasi hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial dalam negara demokrasi,” pungkasnya.
(02/Wardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *