Rampas Setia 08 Soroti Pertambangan Mineral Non Logam : Pemerintah Diminta Lakukan Kajian Ilmiah Pasca Bencana

Rampas Setia 08 Soroti Pertambangan Mineral Non Logam : Pemerintah Diminta Lakukan Kajian Ilmiah Pasca Bencana

Spread the love

TAPANULI SELATAN-SUMUT//mitrapolisi.id

Pasca bencana banjir bandang dan tanah longsor sebulan berlalu, muncul sorotan publik dan spekulasi terhadap pertambangan Mineral Non logam yang disinyalir juga berdampak pada kerusakan lingkungan di Tapanuli Selatan (Tapsel).

Hal ini ditegaskan Erijon Damanik, Selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis (1/1/2026) Dia mengatakan pemeritah juga harus melakukan kajian ilmiah terhadap aktivitas Pertambangan Mineral Non Logam, yang diduga dapat merusak lingkungan dan ekosistem.

Dijelaskannya, pertambangan mineral non-logam diatur dalam payung hukum UU No. 4 Tahun 2009 beserta perubahan terbaru (UU No. 3 Tahun 2020, UU No. 2 Tahun 2025) dan PP pelaksananya, yang mengintegrasikan pengaturannya dengan mineral dan batubara lainnya.

Lanjutnya, Pertambangan Mineral Non logam ini perlu juga diawasi dengan ketat. Bila penatausahaanya tidak dikelola dengan baik sesuai dengan peraturan dan perundang – undang yang mengatur akan mengkibatkan dampak buruk terhadap lingkungan.

” Pertambangan mineral non-logam berdampak buruk pada lingkungan seperti deforestasi, erosi, pencemaran air, udara, perubahan lanskap, dan sosial-ekonomi (perubahan mata pencaharian, konflik lahan, masalah kesehatan akibat debu/limbah, kerusakan infrastruktur), yang memerlukan pengelolaan ketat untuk mitigasi melalui regulasi, teknologi ramah lingkungan, dan restorasi lahan “, ujar Erijon dengan tegas.

Untuk itu Ketua Rampas 08 mendesak Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu agar secepatnya mengambil langkah-langkah dan tindakan terhadap aktivitas pertambangan mineral non logam ini, berkoordinasi dengan Dinas ESDM provinsi bahkan kementrian ESDM Jakarta.

” Tergantung pada wilayah izin dan skala penambangannya, dengan pengawasan meliputi perizinan, standar operasi, keselamatan, dan kepatuhan lingkungan, seringkali dikoordinasikan dengan instansi terkait seperti Dinas Ketenagakeragaan untuk aspek ketenagakerjaan “, ungkap Erijon.

Disisi lain Erijon juga menyoroti terkait Corporate Social Responsibility (CSR) serta Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dari Pertambangan Mineral Non Logam yang ada diwilayah Tapsel ini.

” Pertambangan Mineral Non Logam juga diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial (CSR) dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), di wilayah lingkar tambang “tandasnya.(007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *