Penggusuran Sepihak Terungkap, Ahli Waris Asli Bantah Klaim Oknum di Muara Tokong

Penggusuran Sepihak Terungkap, Ahli Waris Asli Bantah Klaim Oknum di Muara Tokong

Spread the love

KUTAI BARAT — Dugaan penggusuran sepihak terhadap lahan milik warga terjadi di Kampung Muara Tokong, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Penggusuran tersebut terungkap setelah pihak yang mengaku sebagai ahli waris sah membantah keras klaim oknum tertentu yang memerintahkan penggusuran, meskipun lahan dimaksud dilaporkan belum pernah melalui proses pembebasan oleh perusahaan. Peristiwa ini mencuat pada Jumat (19/12/2025).

Sengketa lahan di Kampung Muara Tokong sejatinya telah berlangsung sejak sekitar tahun 2010 dan diduga melibatkan oknum tertentu dari PT Persada Prima Jaya (BPPJ). Meski demikian, masyarakat setempat menegaskan bahwa selama ini tidak pernah terjadi konflik antarwarga terkait kepemilikan lahan.

Sebagian pemilik lahan diketahui berdomisili di luar Kampung Muara Tokong dan memiliki KTP dari luar daerah. Namun, kondisi tersebut tidak menghapus hak kepemilikan mereka atas tanah yang berada di wilayah kampung.

Kepemilikan lahan di Muara Tokong telah diakui secara turun-temurun dan mendapat pengakuan dari pemerintahan kampung, baik dari periode kepemimpinan terdahulu hingga saat ini.
Salah satu contoh adalah lahan milik Wono Karti yang hingga kini keberadaannya tetap diakui dan tidak pernah disengketakan.

Hal yang sama juga berlaku terhadap lahan-lahan milik tokoh masyarakat lainnya yang secara historis berada di wilayah Kampung Muara Tokong.

Namun seiring berjalannya waktu, masyarakat dikejutkan oleh adanya penggusuran terhadap sejumlah lahan warga yang belum pernah dibebaskan oleh perusahaan.

Penggusuran tersebut diduga dilakukan atas perintah oknum tidak bertanggung jawab yang mengklaim diri sebagai ahli waris atas lahan dimaksud.
Pihak yang mengaku sebagai ahli waris sah menyampaikan keberatan keras dan membantah klaim oknum tersebut.

“Kami tegaskan, lahan itu belum pernah dibebaskan dan kami adalah ahli waris yang sah. Tidak pernah ada persetujuan dari kami untuk dilakukan penggusuran. Yang mengaku ahli waris dan menyuruh gusur itu bukan kami,” ujar salah satu ahli waris kepada awak media, Jumat (19/12/2025).

Sementara itu, Kepala Kampung Muara Tokong mengaku terkejut atas adanya penggusuran lahan warga tanpa pemberitahuan ataupun izin resmi kepada pemerintah kampung.

“Secara administrasi kampung, lahan-lahan tersebut masih tercatat sebagai milik warga. Tidak pernah ada izin, rekomendasi, ataupun pemberitahuan terkait penggusuran lahan yang masuk ke pemerintah kampung,” tegas Kepala Kampung Muara Tokong.

Ia menambahkan, pemerintah kampung meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Kami berharap persoalan ini diselesaikan sesuai nomekanisme hukum. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat klaim sepihak yang tidak jelas dasar hukumnya,” tambahnya.

Masyarakat Kampung Muara Tokong kini berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah Kabupaten Kutai Barat segera turun tangan untuk mengusut dugaan penggusuran sepihak tersebut.

Warga meminta adanya kepastian hukum guna melindungi hak-hak masyarakat atas lahan yang telah mereka kuasai secara sah selama puluhan tahun.

017*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *