Padangsidimpuan-Sumut//mitrapolisi.id
Kuasa hukum Marlis Sikumbang menegaskan bahwa Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh Sekretaris Desa Sabungan Sipabangun bersama Bendahara Desa ke Polres Padangsidimpuan prematur, salah sasaran, dan bertentangan dengan regulasi hukum yang berlaku.
Pasalnya, laporan tersebut menyasar produk jurnalistik, yang secara tegas dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2021.
Kuasa hukum Marlis Sikumbang, Syukri Hamonangan Dalimunthe, Arifin Saleh Siregar, dan Armin Sulaiman Lubis dari Kantor Hukum The Lion & Partners, menilai laporan tersebut menunjukkan kekeliruan serius dalam memahami hukum pers dan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“LP ini bukan hanya prematur, tetapi salah kaprah dan cacat prosedur. Sengketa pemberitaan tidak boleh langsung dibawa ke ranah pidana. Undang-Undang Pers adalah lex specialis yang wajib dikedepankan,” tegas Syukri Hamonangan Dalimunthe, Kamis (18/12/2025).
Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga dipertegas dalam SKB Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi UU ITE.
“Dalam SKB 3 Menteri secara eksplisit disebutkan, untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, berlaku mekanisme UU Pers, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dan penanganannya wajib melibatkan Dewan Pers. Jadi pelaporan pidana seperti ini jelas bertentangan dengan pedoman resmi negara,” tegas Syukri.
Sementara itu, Arifin Saleh Siregar, menilai pelaporan terhadap wartawan atau media tanpa menempuh hak jawab dan hak koreksi merupakan bentuk penyimpangan hukum yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi pers.
“Regulasinya sangat jelas, baik UU Pers maupun SKB 3 Menteri. Jika itu produk jurnalistik, maka polisi seharusnya menolak atau setidaknya menghentikan prosesnya dan mengarahkan para pihak ke Dewan Pers,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Armin Sulaiman Lubis. Ia menegaskan bahwa kliennya menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik dan bukan unggahan pribadi di media sosial.
“SKB 3 Menteri juga membedakan secara tegas antara karya jurnalistik dan unggahan pribadi. Dalam perkara ini, yang dilaporkan adalah produk pers, sehingga penerapan UU ITE jelas tidak relevan,” kata Armin.
Para kuasa hukum menegaskan bahwa selama pemberitaan dilakukan sesuai kaidah jurnalistik, maka perlindungan hukum UU Pers berlaku penuh, dan setiap keberatan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui laporan pidana yang dinilai prematur dan salah sasaran.
(Red)
