Rapat Paripurna DPRD Kabupaten KotabaruMasa Persidangan II Rapat Ke-2Tahun sidang 2025/2026

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten KotabaruMasa Persidangan II Rapat Ke-2Tahun sidang 2025/2026

Spread the love

Kotabaru (Kalsel) Mitrapolisi.id Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan II Rapat Ke-2

Tahun sidang 2025/2026, dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kotabaru, 01/12/2025.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua/wakil ketua, dan anggota DPRD Jotabaru, Forkopimda, Sekda, Assisten dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, para undangan.

Pada kesempatan ini Bupati yang diwakili Sekda Kabupaten Kotabaru mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua, wakil ketua, dan anggota dprd yang telah bekerja keras melakukan pembahasan, sehingga beberapa saat tadi telah menyampaikan laporan akhir proses pembahasan atas 1 (satu) buah raperda, yang telah kita setujui dan tanda tangani bersama dalam sidang dewan yang terhormat ini.

adapun 1 (satu) buah raperda tersebut adalah raperda perubahan atas perda no.10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kementerian dalam negeri telah melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah Kabupaten Kotabaru nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Hasil evaluasi menunjukkan beberapa ketentuan dalam perda tidak sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan pp nomor 35 tahun 2023 sehingga harus dilakukan penyesuaian.

Perubahan peraturan daerah ini dilakukan untuk menyesuaikan perda pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2023 dengan hasil evaluasi kementerian dalam negeri, serta untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. perubahan mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, dasar pengenaan, tarif pajak, ketentuan bphtb, kewajiban notaris dan pejabat lelang, ketentuan opsen, hingga penyempurnaan aturan retribusi. regulasi ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik. (Bang Madi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *