Diduga Kepala Desa Maktangguk Mengetahui Lahan Aset Desa di Jual oleh HD

Diduga Kepala Desa Maktangguk Mengetahui Lahan Aset Desa di Jual oleh HD

Spread the love

Sambas-Mitrapolisi.id Warga masyarakat Desa Maktangguk Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas mengecam tindakan Kepala Desa diduga telah memfasilitasi jual beli lahan/tanah aset desa seluas 50×400 lokasi Dusun Karya Bakti RT/RW 09/04 Desa Maktangguk Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas (29/10/2025)

Berdasarkan informasi dari sumber/warga Desa Maktangguk.Lahan Seluas 50×400/ ±2 hektare itu merupakan aset desa yang mana berdasarkan terbit surat keterangan tahun 2008 pembukaan lahan atas swadaya masyarakat Desa Maktangguk untuk aset desa.

Keterangan salah satu warga Desa Maktangguk ,dia baru mengetahui di tahun 2024 lahan yang merupakan aset desa tersebut telah di jual oleh HD ke seseorang warga Desa Tebas. Mengetahui hal tersebut,beberapa warga mempertayakan ke Kepala Desa Maktangguk (Mislan),namun keterangan dari Kades terkesan di tutupi, karena menurutnya tanah aset desa yang di jual itu mestinya ada musyawarah dulu melibatkan masyarakat ,keluhnya dengan nada kecewa.

Dari keterangan warga Desa Maktangguk yang lain menyebutkan,Kami warga sudah melakukan dua kali mediasi di kantor desa yang di hadiri oleh Kepala Desa,Lembaga Desa,dan beberapa warga,mediasi pertama hanya menghasilkan pending untuk di lakukan mediasi kedua yang di laksanakan 2 bulan setelah mediasi pertama,namun hasil dari berita acara mediasi kedua,Ketua BPD selaku Penyelenggara acara mediasi sudah bertanda tangan di berita acara dan bersama warga lainnya, sedangkan Kepada Desa (Mislan) tidak mau menandatangani berita acara ,dengan alasan “keputusan mediasi adalah sepihak”,bebernya.

Selain itu juga warga yang lainnya yang namanya tidak mau di sebutkan,menyampaikan dengan tegas dan rasa kekecewaan.Dia menyebutkan dasar dasar kami para warga cukup kuat tentang riwayat asal usul adanya lahan aset desa seluas ± 2 Hektare.Kami merasa sangat kecewa dengan Kades kami yang terkesan ada yang di tutupi, karena waktu kami meminta surat surat keterangan aset desa tidak pernah di lihat kan ke kami , dan ketika kami meminta surat keterangan tanah jual beli lahan yang mana tanah yang merupakan aset desa itu di jual oleh HD ke seseorang,Kades mengatakan,”Saya Tidak Berani Menerbitkan Surat yang Kedua”,ungkapnya menuturkan ucapan dari kepala desa.

“Ia menambahkan,kami menduga Kades kami telah menerbitkan SKT jual beli tanah aset desa,dan Kades telah melakukan menyalahi aturan tentang aset desa ,sehingga dengan mudahnya lahan aset desa di kuasi oleh HD untuk di jual ke orang lain.

“Masalah ini kami tetap akan mempertahankan lahan aset desa yang merupakan hak kami para warga masyarakat Desa Maktangguk.Jikalau Kades (Mislan) tidak bisa melakukan langkah-langkah mengambil kembali lahan aset desa yang sudah di jual,,kami akan lakukan sampai ke ranah hukum,karena perjuangan kami para warga di dukung oleh lembaga desa dari LPM dan BPD Desa Maktangguk”,ungkapnya dengan tegas
02*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *