Padangsidimpuan-Sumut//mitrapolisi.id
Disinyalir kian dihebohkan, Sebuah fragmen kontroversial tengah menyelimuti penguasaan dan kekuasaan khususnya di Kota Padangsidimpuan merupakan Kota kecil yang belum lama ini terlepas dari Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai induknya Kota tersebut, sekarang genap sudah 28 tahun menjadi otonomi daerah Pemerintahan Kota yang baru yakni Pemerintah Kota Padangsidimpuan
Irama gelombang ketidakpuasan, keluh dan kesah warga setempat masih saja jadi topik pembahasan, beberapa awak media memastikan akan melakukan investigasi dan penelusuran mendalam terhadap pemicu kontroversial, dilematik dan polemik yang mecoreng ceritera hukum dan pemerintah.
Bahwa beberapa warga di Kota Padangsidimpuan ada tanah dan bangunannya yang di kuasai tak ubahnya seperti perampasan diduga hal ini dilakukan oleh pihak dan/atau pemangku kepentingan.
Pelaksanaan monitoring peliputan yang dilakukan awak media salah satu contoh warga yang memberikan keterangan seperti keterangan yang disampaikan F EK Harahap kepada awak media, Senin 27/10)2025, selaku cucu dari Almarhum Opseichter PACHRUDDIN HARAHAP atau puteri dari Almarhum Purnawirawan AL Serma Samuel Harahap yang mana tanah pertapakan dan bangunan SKKP adalah benar milik adat dari Almarhum Opseichter Pachruddin Harahap yang sekarang ini gedung tersebut Kantor Eks Poles Kota Padangsidimpuan.
Lanjut F EK Harahap, dahulu sejarahnya lokasi tersebut adalah disebut sebagai gudang Kopi yang dibangun oleh keluarga oppung F EK Harahap bekerjasama bisnis dengan pemerintah Belanda dijaman pemerintah Belanda, kemudian selanjutnya membangun lagi disebelah nya Kantor Asisten Demang karena Ayah Opseichter Pachruddin Harahap berjabatan Asisten Demang di saat itu dan selanjutnya menjadi Demang pada masa itu.
Beberapa tahun kemudian tanah dan bangun tersebut dipergunakan dan/atau dimanfaatkan menjadi Sekolah Menengah Kesejahteraan dan Kekeluargaan (SMKK/SKKP). Selanjutnya Sekolah SMKK/SKKP tersebut memakai bangunan bekas gudang kopi dan bekas kantor Asisten Demang (Yang dulunya dibangun Orang Tua Almarhum Opseichter Pachruddin Harahap gelar Sutan Diapari Harahap) dengan meminta ijin kepada keluarga besar F EK Harahap. Menurut penuturan F EK Harahap kepada awak media karena awalnya gedung asisten demang tersebut setelah jaman kemerdekaan dipergunakan oleh istri dari Almarhum Opseichter Pahruddin Harahap (nenek dari F EK Harahap) untuk melatih serta memberi ilmu kepada ibu-ibu sekitar padangsidimpuan dan ibu-ibu tentara pejuang di masa pasca kemerdekaan Indonesia, supaya tahu membuat kerajinan tangan yaitu menjahit, menyulam, mengkait dan masak memasak, dengan bermaksut membantu mencerdaskan ibu-ibu dan anak gadis yang ada diseputaran padangsidimpuan dalam hal kerajinan tangan serta menjadi modal utama ibu-ibu untuk membantu kebutuhan dirumah tangga masing-masing.
Selanjutnya les atau pelatihan tersebut dijadikanlah menjadi sekolah bagi gadis-gadis dan ibu-ibu yang mau belajar dimasa itu. Dan itulh berkelanjutan didirikannya menjadi sekolah SKPP/SMKK, yang lama kelamaan sekolah tersebut dibuat jadi sekolah negeri. Tetapi gedung-gedung tersebut banyak ditambahi berhubung murid-murid sudah bertambah banyak. Tetapi tanah dan bangunan awal disitu bukan milik negara atau pemerintah. ” Demikianlah dari penuturan F EK Harahap.
Kota Padangsidimpuan setelah dimekarkan dari Kabupaten Tapanuli Selatan Gedung Eks Polres Kota Padangsidimpuan sebelumnya pernah dipakai untuk Kantor Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan pada tahun 2003 saat itu Mara Gunung Harahap, SE Wakil Walikota Padangsidimpuan datang kerumah F EK Harahap untuk meminta izin memakai Eks Gudang Kopi dan/atau sekolah SMKK untuk sementara waktu, dengan dalih alasan menunggu Kantor Dinas Pendidikan selesai dibangun dipalopat, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, dan setelah beberapa Tahun kemudian pindah lah Dinas pendidikan kota padangsidimpuan serta berkantor di wilayah Pijorkoling kota Padangsidimpuan spai dengan sekarang. Dan Gedung eks SKKP/SMKK kosong kembali selama hampir 2 tahun setelah dikembalikan ke keluarga Alm. Purn. AL Serma Samuel Harahap.
Kemudian sekitar tahun 2006 AKBP Drs.Jhonny Edison yang menjabat pertama kali menjadi Kapolres Kota Padangsidimpuan menempati dan/atau memakai Eks Gudang Kopi untuk Kantor Polres Kota Padangsidimpuan tanpa sepengetahuan keluarga Alm. Purn. AL Serma Samuel Harahap, dan ada beberapa kali pihak keluarga menegor secara lisan pihak polres Kota Padangsidimpuan untuk pindah dari tempat tersebut. Namun ada beberapa Mantan Kapolres Kota Padangsidimpuan dan pihak polres Kota Padangsidimpuan, baik bagian Aset dan Humas meminta secara lisan untuk diberikan ijin berkantor disana, memohon jangan sampai mempermalukan pihak Polres Kota Padangsidimpuan ke Polda Sumatera Utara dan ke Mabes Polri bahwa mereka menempati gedung yang bukan hak mereka dan tanpa ijin pihak pemilik tanah adat gedung eks SKKP/SMKK kabupaten Tapanuli Selatan tersebut. Dengan menjalin kekeluargaan pihak polres Kota Padangsidimpuan sejak tahun 2006 datang permisi secara lisan ke rumah tempat tinggal Alm Purn. AL. Serma Samuel Harahap yang tepat nya di seberang jalan kantor Polres Kota Padangsidimpuan, dengan secara kekeluargaan juga diterima baik oleh Almarhum untuk dipakai sampai menunggu Kantor Polres Kabupaten Tapanuli Selatan pindah dari wilayah kota Padangsidimpuan dengan syarat segala bangunan yang ada disitu tidak boleh dibongkar tanpa ijin keluarga dan tidak boleh ditambahi tanpa ijin keluarga serta tidak boleh dimiliki dan di buat menjadi Surat sertifikat hak milik, jika keluarga tidak melakukan hibah atau jual beli. Syarat tersebut disetujui oleh pihak Polres Kota Padangsidimpuan secara lisan karena secara kekeluargaan untuk menjaga WAJAH dari POLRES KOTA PADANGSIDIMPUAN dari MALU karena menempati gedung yang bukan miliknya dan tanpa permisi.
Ironisnya, Bahwa dalam prosedur penerbitan Sertifikat Hak Milik tanah dan lahan Eks Polres Kota Padangsidimpuan dari ATR/BPN Kota Padangsidimpuan ada dugaan kuat telah terjadi Ketimpangan dan Penyimpangan dari prosedur yang sebenarnya, diketahui sebelumnya lahan tanah dan bangunan tersebut adalah lahan tanah dan bangunan Milik Adat dari keluarga Almarhum Opseichter Pachruddin Harahap selaku Ayah Kandung dari Samuel Harahap dan bukan lahan tanah dan bangunan yang dikuasai langsung oleh Negara, tegas F EK Harahap
F EK Harahap menambahkan, yang patut dipertanyakan adalah ketimpangan Legalisasi bahwa prosedur untuk penerbitan Sertifikat tanah di lahan Kantor Eks Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan dan/atau Eks Kantor Polres Kota Padangsidimpuan, Apakah pihak Kantor dan/atau Kepala ATR/BPN Kota Padangsidimpuan telah menerima dokumen lengkap berupa Surat Girik dan/atau Surat Jual Beli dan/atau Surat Hibah dari pemilik tanah tersebut ??
Terakhir, F EK Harahap menambahkan keterangan kepada awak media diharapkan kepada pihak Kantor dan Kepala ATR/BPN Kota Padangsidimpuan agar dapat memberikan jawaban dan keterangan yang akurat dan singkron sesuai prosedur peraturan perundang-udangan dan hukum tetap yang berlaku di Negara Repulik Indonesia ini seperti halnya dengan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, maka jawaban yang diminta jangan ngawur kemudian harus bisa menunjukkan Asal Usul Hak Atas Tanah (Surat Hibah/Surat Jual Beli) dari pemilik lahan yang sah.
Sementara itu salah satu warga lain yang bergerak diprofesi praktisi hukum dan pengamat sosial O H, SH menuturkan kepada awak media terkait adanya kontroversial, dilematik dan polemik yang menimbulkan persoalan antara pemeritah, polres dan Atr/BPN dengan warga Kota Padangsidimpuan dalam prosedur pengurusan sertifikat tanah tidak bisa memandang sebelah mata, begitu juga hukum, jangan tumpul keatas tajam kebawah seakan amanat konstitusi itu tak punya harga diri lagi dimata publik.
Pada perbincangan O H, SH degan awak media sesosok warga lain yang tidak mau disebutkan inisialnya juga berkomentar, dengan nada “Apalah bedanya pula polres dan pemerintah membuat permohonan pengajuan sertifikat tanah (SHM) dengan masyarakat seperti kami inilah misal kata dibuatlah pengajuan membuat sertifikat tanah (SHM) ke BPN, sekarang begini apakah ada dalam undang-undang bahwasanya kalau pihak polres, TNI dan Pemerintah boleh membuat surat sertifikat tanah (SHM) tanpa surat girik/surat keterangan hak milik berupa jual beli !! Kalau ada keistimewaan kepada pihak polres, TNI dan Pemerintah dalam hal pembuatan sertifikat tanah (SHM), harusnya pihak BPN membuat pengumuman kepada seluruh masyarakat dong, serta memberitahukan peraturan itu dicantumkan dimana dan siapa yang mengeluarkan peraturan, berbeda dengan peraturan yang dikeluarkan UU Pokok Agraria. Terus apakah surat keterangan kepala sekolah aja sudah bisa memenuhi syarat sesuai dengan peraturan Undang-Undang Pokok Agraria untuk mengeluarkan sertifikat Hak Guna Pakai dan sertifikat tanah (SHM)?? hukum dan peraturannya dimana itu dicantumkan??? Nah Kenapa gak sekalian aja Pasar Baru sangkumpal bonang aja dibuat jadi milik Polres Kota Padangsidimpuan supaya lebih luas wilayahnya, biar kepala pajak aja yang buat surat keterangannya itukan sudah sah, seperti yang dilakukan kepala sekolah SMKN 3 Silandit, yang nota benenya kepala sekolah SMKN 3 Padangsidimpuan tidak pernah beroperasi dan melaksanakan tugasnya sebagai kepala sekolah ditanah Eks SKKP/SMKK Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ditempat terpisah Hal senada oleh salah satu warga yang tidak mau disebutkan inisialnya menuturkan kepada awak media apakah bisa diterbitkan Sertifikat Tanah (SHM) tanpa ada surat girik/surat keterangan hak milik atau surat jual beli, kalaulah itu bisa diterbitkan sertifikat tanah (SHM)nya itu bisa dikatakan kolaborasi persepakatan jahat namanya
(007)
