Diduga Gudang CPO Ilegal Milik ( P ) Di Anjungan Kebal Hukum, Aparat Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata.

Diduga Gudang CPO Ilegal Milik ( P ) Di Anjungan Kebal Hukum, Aparat Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata.

Spread the love

Anjungan Kalbar, Mitrapolisi.id
Diduga Gudang Penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal milik ( P )yang merupakan anak buah (Y) berada di dekat Barak Pengungsi Anjungan Kecamatannya Anjungan Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat, bebas beraktivitas tanpa tersentuh hukum.

Gudang CPO yang berada di tepi jalan raya ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang, namun pemilik gudang otersebut terkesan kebal hukum dan APH terkesan tidak mampu menjerat pemilik Gudang.

Berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan, pada Senin . ….di lokasi penampungan CPO Ilegal milik (P) didapatkan alat-alat sarana prasarana. Untuk menimbun CPO hasil dari kencingan supir mobil tangki CPO.

Menurut keterangan dari (P) pemilik gudang penampungan CPO Anjungan tersebut mengatakan,” Ini milik (Y) bang, CPO ini selanjutnya akan di bawa ke Gugang di Sungai Nipah, kalau mau jelas tanya (Y) saja, “kata (P) menjelaskan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat tentang Penimbunan Barang. Kemudian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas.

“Menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan Minyak tanpa Izin usaha jelas, penyimpanan dipidanan penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda maksimal 30 miliar. ”

Sampai berita ini di muat (Y) belum dapat di konfirmasi.

020*

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *