Sambas-Kalbar>Mitrapolisi.id Inspektorat Sambas mengundang Effendi (masyarakat Dusun Makraga Desa parit baru) dan Ya’kob Rajini ( masyarakat Dusun Air terjun Desa Parit baru selaku pelapor atas tuduhan kepada beberapa oknum perangkat Desa Parit Baru namun Pelapor tidak hadir.(20/06/2025)
Atas undangan dari Inspektorat Sambas, Camat Salatiga, Kepala Desa Parit Baru, Ketua BPD Desa Parit baru hadir di Inspektorat kabupaten Sambas yang dihadiri Inspektur Pembantu Wilayah lll, Inspektur Pembantu Wilayah lV, Inspektur Pembantu Wilayah V.
Pemerintah Kecamatan Salatiga, Kepala Desa Parit Baru, ketua BPD Desa Parit Baru, menegaskan kepada Inspektorat Kabupaten Sambas bahwa lahan seluas ±9 hektare yang berlokasi di Dusun Makraga, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, bukan merupakan aset desa.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah diajukan oleh tiga warga—Effendi, Ya’kob Rajini, dan Aswandi, SH ke Kejaksaan Negeri Sambas. Laporan itu menyebut bahwa lahan yang telah diperjualbelikan adalah milik desa.
Menanggapi hal tersebut, Camat Salatiga Hajibi, Kepala Desa Parit Baru Suhardi, S.H.I., dan Ketua BPD Indra memenuhi undangan klarifikasi dari Inspektorat Kabupaten Sambas, Kamis (19/06/2025) di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sambas.
Camat Salatiga, Hajibi menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen di tingkat kecamatan, tidak ditemukan catatan bahwa tanah tersebut tercatat sebagai aset milik desa.
Lanjut Camat Salatiga, Kami telah menelusuri seluruh dokumen administratif, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa tanah itu adalah aset desa.
Hal yang sama ditegaskan oleh Kepala Desa Parit Baru, Suhardi, S.H.I. Ia menyebut bahwa klaim warga terhadap status tanah sebagai aset desa tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang sah.
Tanah tersebut bukan milik desa. Tidak tercatat dalam buku aset. Saya tegaskan, tuduhan itu tidak berdasar, ujarnya.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Sambas melalui Irban III, Husnadi, menyampaikan bahwa klarifikasi ini merupakan bagian dari proses awal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kami hanya memfasilitasi klarifikasi. Berdasarkan keterangan Camat dan Kepala Desa, tanah tersebut memang bukan aset desa, tutup nya.
Bersambung…..
(Wardi)