Sambas-Kalbar>Mitrapolisi.id Pemerintah Kecamatan Salatiga bersama Inspektorat Kabupaten Sambas menegaskan bahwa lahan seluas ±9 hektare yang berlokasi di Dusun Makraga, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, bukan merupakan aset desa.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah diajukan oleh tiga warga—Ed, YR, dan AI ke Kejaksaan Negeri Sambas. Laporan itu menyebut bahwa lahan yang telah diperjualbelikan adalah milik desa.
Menanggapi hal itu, pada Kamis (19/6), Camat Salatiga Hajibi, Kepala Desa Parit Baru Suhardi, S.H.I., dan Ketua BPD Indra memenuhi undangan klarifikasi dari Inspektorat Kabupaten Sambas yang berlangsung di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sambas.
Camat Salatiga Hajibi menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen di tingkat kecamatan, tidak ditemukan catatan bahwa tanah tersebut tercatat sebagai aset milik desa.
“Kami telah menelusuri seluruh dokumen administratif. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa tanah itu adalah aset desa,” tegas Hajibi.
Hal yang sama ditegaskan oleh Kepala Desa Parit Baru, Suhardi, S.H.I. Ia menyebut bahwa klaim warga terhadap status tanah sebagai aset desa tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang sah.
“Tanah tersebut bukan milik desa. Tidak tercatat dalam buku aset. Saya tegaskan, tuduhan itu tidak berdasar,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Sambas melalui Irban III, Husnadi, menyampaikan bahwa klarifikasi ini merupakan bagian dari proses awal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami hanya memfasilitasi klarifikasi. Berdasarkan keterangan Camat dan Kepala Desa, tanah tersebut memang bukan aset desa,” jelasnya.
(Wardi)