Anggota DPRD Kotabaru Hadiri Kegiatan Audinsi dengan Kanwil Dirjend Pemasyarakatan Kalsel

Anggota DPRD Kotabaru Hadiri Kegiatan Audinsi dengan Kanwil Dirjend Pemasyarakatan Kalsel

Spread the love

Kotabaru (Kalsel) Mitrapolisi.id

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru menghadiri kegiatan audiensi antara DPRD Kabupaten Kotabaru dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan yang membahas rencana relokasi Lapas Kotabaru, Selasa (3/6/25).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Ditjenpas Kalsel ini diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Mulyadi, bersama jajaran pejabat struktural. Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspek relokasi dibahas secara komprehensif, termasuk urgensi dan dampaknya terhadap peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan.

Kakanwil Mulyadi menegaskan bahwa relokasi Lapas bukan sekadar pembangunan fisik semata, melainkan berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas hidup warga binaan.

“Relokasi ini bukan hanya soal gedung baru. Ini tentang bagaimana kita menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih layak, manusiawi, dan mendukung tujuan pemasyarakatan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana strategis ini. Anggota DPRD Kotabaru, Sandri Alfandi, menyebut relokasi sebagai kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda lagi.

“Kami siap mengawal proses ini bersama pemerintah daerah. Ini untuk meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan dan demi kepentingan bersama,” tegasnya.

Kalapas Kotabaru juga memberikan pandangan terkait pentingnya relokasi sebagai langkah perbaikan sistem pembinaan yang ada saat ini.

“Kami menyambut baik dukungan dari DPRD dan Kanwil. Relokasi ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih ideal. Kondisi Lapas saat ini sudah tidak lagi memadai, dan pembinaan tidak akan maksimal jika situasi tidak berubah,” ujar Kalapas Kotabaru.

Rencana relokasi Lapas Kotabaru diharapkan dapat segera terealisasi dalam waktu dekat, seiring dengan komitmen dan sinergi antara instansi pemasyarakatan dan pemerintah daerah. Hal ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengatasi berbagai persoalan yang selama ini menjadi kendala dalam pelaksanaan fungsi pembinaan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *