Sambas-Kalbar-Mitrapolisi.id . Diketahui pelecehan verbal oleh oknum guru tersebut dapat memiliki dampak yang signifikan pada siswa, baik secara emosional maupun psikologis. Hal ini dapat mempengaruhi kinerja akademis dan keseimbangan emosional siswa.(05/06/2025)
Menanggapi hal tersebut Kepala Seksi Madrasah kantor Kemenag Sambas Ilham menyatakan keprihatinan nya atas kejadian ini dan mengatakan ke media ini saat di konfirmasi Via Whatapps,
“Tadi guru tersebut kami panggil langsung kekantor, Terkait peringatan dan Sanksi, masih menunggu kepala kantor karna lagi melaksanakan ibadah Haji,” ujar nya
Menanggapi kasus pelecehan verbal yang di alami beberapa Siswi MTS Pemangkat yang diduga di lakukan oleh oknum guru inisial YD Revie Achary,SJ Ketua LAKSRI (Laskar Antri Korupsi Sarewigading Republik Indonesia) DPW Provinsi Kalimanta Barat angkat bicara.
“Sanksi hukum bagi oknum guru yang melakukan pelecehan verbal itu dapat bervariasi tergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,menurut Revie ini beberapa kemungkinan sanksi:
1. Sanksi Administratif Oknum guru dapat dikenai sanksi administratif oleh lembaga pendidikan atau dinas pendidikan, seperti:
– Pemberhentian sementara atau permanen dari jabatan sebagai guru.
– Pencabutan sertifikasi guru.
– Penurunan pangkat atau jabatan.
2. Sanksi Pidana: Jika pelecehan verbal memenuhi unsur-unsur tindak pidana, oknum guru dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti:
– Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
– Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
– Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
3. Sanksi Perdata: Korban pelecehan verbal dapat mengajukan gugatan perdata terhadap oknum guru untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami.
“Lanjut Revie, selain sanksi hukum, oknum guru yang melakukan pelecehan verbal juga dapat menghadapi konsekuensi lainnya, seperti:
– Kerusakan reputasi dan kredibilitas sebagai guru.
– Kehilangan kepercayaan dari siswa, orang tua, dan masyarakat.
– Dampak negatif pada karir dan masa depan profesional,”tegas Revie.
“Penting untuk menangani kasus pelecehan verbal dengan serius dan memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang memadai.
“Diharapkan tindakan sekolah harus memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas untuk menangani kasus pelecehan verbal oleh oknum guru tersebut,dan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru yang bersalah, dan memberikan dukungan kepada siswi yang terdampak,” tutup Revie