Kotabaru (Kalsel) Mitrapolisi.id
Rapat Paripurna DPRD Kotabaru dalam rangka penandatangan rekomendasi Persetujuan Percepatan Pemekaran Calon Kabupaten Tanah Kambatang Lima pada tanggal 19 Mei 2025 bertempat di ruang paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Kalsel.
Acara dihadiri Bupati, Forkopimda, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Ketua DPRD beserta anggota, Sekda, Komandan Pos TNI AU, Asst dan staf SKPD, FKMB, TP2CK dan seluruh wartawan Kabupaten Kotabaru.
Landasan Hukum :
1. Undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
2. Peraturan pemerintah no. 78 tahun 2017 tentang tatacara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 1 tahun 2017 tentang penataan daerah.
4. Surat Bupati Kotabaru nomor : 100/541/Pem.Setda tanggal 7 Mei 2025 Perihal Penjadwalan Penandatanganan Rekomendasi Pembentukan Daerah Otonom Baru (CDOB).
5. Hasil Rapat Koordinasi tindak lanjut Visi dan Misi Bupati Kotabaru Tahun 2025-2029 tentang Pemekaran Daerah Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru Tanah Kambatang Lima.
Menindaklanjuti Surat DPRD Kabupaten Kotabaru nomor : 094/05/DPRD/2025 tanggal 14 Mei 2025 perihal penyampaian Rekomendasi Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kotabaru terhadap pembentukan Daerah Otonom Baru Tanah Kambatang Lima menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :
1. Fraksi PDIP Memberikan Rekomendasi Menyetujui Pembentukan CDOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima, sebagai pertimbangan : a) . Peningkatan pelayanan publik, b) . Percepatan pembangunan, c) . Potensi daerah (SDA, parawisata, dan sektor ekonomi dll), e). Aspirasi masyarakat, f) . Kondisi geografis, luasan wilayah, g) . Kemampuan ekonomi dan potensi SDA, SDM, h) Meningkatkan efisiensi pemerintah dan percepatan pembangunan.
2. Fraksi PAN Menyetujui untuk memberikan rekomendasi terhadap Pemekaran CDOB Kabupaten Kotabaru.
3. Fraksi Partai Golkar Menyampaikan Rekomendasi sebagai berikut : a) . Fraksi Golkar berharap pembentukan CDOB harus memenuhi syarat-syarat yg diatur undang-undang, b) Pembentukan CDOB juga harus mempertimbangkan aspek potensi daerah, kemampuan ekonomi, termasuk infrastruktur fisik dan SDM untuk birokrasi sertai potensi sosial budata, c) Pembentukan CDOB juga diharapkan dapat mewujudkan keseimbangan pembangunan serta memperdayakan masyarakat setempat untuk mengelola potensi daerah, d) Pembentukan Daerah Otonom baru harus mampu menguatkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat akses layanan publik bagi masyarakat, e) Akhirnya Fraksi GOLKAR melalui Rekomendasi ini MENYATAKAN SETUJU untuk dibawa ke tahap selanjutnya.
4. Fraksi PKB Dengan mempertimbangkan serta mempertimbangkan dari beberapa aspek sebagaimana tersebut diatas, maka Fraksi PKB MENYETUJUI akan pemekaran DOB Tanah Kambatang Lima dengan tetap memperhatikan aturan perundang-undanga yang berlaku.
5. Fraksi Partai GERINDRA Memberikan Rekomendasi terhadap penandatangan bersama Bupati dan Ketua DPRD Kotabaru terhadap pembentukan DOB.
6. Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan MENYETUJUI dan merekomendasikan pembentukan CDOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima.
7. Fraksi PKS dan Hanura : a) Mendukung penuh upaya pemerintah kabupaten Kotabaru dalam rangka Pemekaran wilayah melalui pembentukan Daerah Otonom Baru Tanah Kambatang Lima, sebagai bentuk percepatan pembangunan dan peningkatan layanan publik, b) Pemekaran ini dupndang layak kerena telah memenuhi berbagai asfek kekayakan, baik administratif, teknis, maupun fisik kewilayahan, c) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
8. Fraksi NASDEM Demokrat Indonesia MENYETUJUI dan Metekondasikan Pembentukan CDOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima.
Alhamdulillah berkat Rahmat Allah SWT akhirnya Bupati dan Ketua DPRD Kotabaru telah memberikan Rekomendasi untuk pemekaran CDOB Kabupaten Kotabaru, semoga proses selanjutnya berjalan dengan lancar. (BangMadi)