Banjarmasin (Kalsel) Mitrapolisi.com
Divisi Hukum Watch Relation of Corruption (WRC PAN RI) Koordinator Wilayah Kalimantan Selatan resmi melayangkan surat pengaduan kepada Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jakarta, terkait dugaan pemborosan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Tanah Bumbu.
Surat bernomor 25005/Dumas-BPKP/WRC-Divkum/V/25 itu dikirimkan oleh tim advokat WRC PAN RI yang terdiri atas Dede Supardi, Suseno, Hendarta Suprajat, dan Ahmad Faozi. Mereka menilai penggunaan anggaran Pilkada Tanah Bumbu yang mencapai Rp32,4 miliar perlu mendapat perhatian serius dan audit menyeluruh.
“Penggunaan dana hibah tersebut dinilai tidak efisien karena hanya digunakan untuk satu pasangan calon, namun anggarannya sangat besar,” kata Dede Supardi, Ketua Divisi Hukum WRC PAN RI, dalam keterangannya, Kamis (1/5).
Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa berdasarkan data hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tanah Bumbu pada 12 Februari 2025, sisa dana hibah yang dikembalikan KPU setempat hanya sebesar Rp143 juta. Jumlah itu dinilai janggal bila dibandingkan dengan pengembalian dana hibah Pilkada di Kabupaten Tanah Laut yang mencapai Rp15,3 miliar, padahal jumlah TPS di Tanah Laut lebih banyak (572 TPS) dibanding Tanah Bumbu (550 TPS).
Menanggapi sorotan tersebut, sebelumnya KPU Tanah Bumbu menyatakan bahwa seluruh tahapan penggunaan anggaran telah dilakukan sesuai regulasi dan prinsip efisiensi. Bahkan, dalam konferensi pers pada 14 April 2025, mereka menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada berjalan efektif tanpa pemborosan, dan berhasil mengembalikan sisa dana ke kas daerah.
Meski demikian, WRC PAN RI mendesak agar KPU RI melalui Inspektorat Utama melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan KPU Tanah Bumbu. Mereka juga menilai aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Kalsel dan lembaga antikorupsi lainnya, belum merespons laporan sebelumnya secara optimal.
“Audit yang objektif, transparan, dan menyeluruh sangat penting untuk menjawab keraguan publik serta menjamin integritas lembaga penyelenggara pemilu,” tambah Dede.
Tembusan surat pengaduan ini juga telah dikirimkan ke sejumlah lembaga, termasuk Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan.
WRC PAN RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum, demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu di daerah.”(TIM)