Tapanuli Selatan-Sumut>mitrapolisi.id. Terkait pelaksanaan proyek pembangunan Rumah sakit umum daerah pratama pintu padang tahun anggaran 2024 senilai 2,9 miliar rupiah yang dikerjakan oleh CV Dwi lestari yang beralamat dijalan merak sopo indah kelurahan sigulang banyak ditemukan kejanggalan dan terkesan asal jadi.
Sesuai dengan hasil investigasi tim awak media dilapangan, jum’at (21/02/2025) serta informasi yang dihimpun didapati pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan bestek,
Proyek pembangunan Rumah sakit pintu padang terpantau oleh Tim awak media banyak ditemukan kejanggalan yang tidak sesuai spesfikasi teknis dan terlihat juga pada pekerjaan yang belum selesai dikerjakan akan tetapi sudah ditinggalkan begitu saja.
Salah seorang tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan nama dan identitasnya mengatakan kepada Tim awak media bahwa proyek pembangunan RSUD pratama pintu padang dikerjakan asal jadi yang tidak sesuai dengan bestek, serta standar internasional Indonesia atau SNI, Yang mana setiap pembangunan pemerintah harus sesuai peraturan yang berlaku, begitu juga halnya demi keselamatan umum pada pasien yang berobat,
Kemudian lanjut beliau mengatakan proyek pembangunan RSUD pintu padang sebelumnya sudah sempat viral di medsos namun pihak Terkait tidak melaksukan tindakan secara hukum dalam pengawasan secara intensif serta aparat penegak hukum tidak peduli mungkin diduga sudah mendapatkan voucher dari rekanan pemborong dan/atau kontraktor sehingga pembangunan konstrusi RSUD pintu padang tersebut diduga nantinya tidak akan bertahan lama atau akan cepat rusak yang akan merugikan negara dan masyarakat, tandasnya.
Proyek pembangunan RSUD Pratama Pintu Padang diduga adanya Persekongkolan jahat dan/atau kongkalikong pemborong dengan Dinas Kesehatan kabupaten Tapanuli Selatan sehingga berjalan mulus.
Maka tim akan segera mungkin membuat pelaporan kepihak aparat penegakan hukum guna untuk dilakukannya pemeriksaan, pengembangan kasus dan mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Pratama Pintu Padang tersebut, tegasnya
Sesuai dengan UU Pers no 40 tahun 1999 tentang pemberitaan yang akurat dan berimbang serta kode etik jurnalistik maka awak media mencari sumber informasi yang jelas dan tidak berpihak.
Sementara itu pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan dan/atau PPK Pada Proyek Pembangunan RSUD Pratama Pintu Padang Kecamatan Batang Angkooa Suriadi Ketika dikonfirmasi perihal pelaksanaan proyek tersebut melalui pesan Whatsap App tidak merespon dan tidak memberikan jawaban sama sekali sampai berita ini diterbitkan.
Sumber:007*
Publish;003*