Setelah Diamankan TNI, Pengedar Dan BB Sabu 21 Paket Diserahkan ke Polsek Mandau

Setelah Diamankan TNI, Pengedar Dan BB Sabu 21 Paket Diserahkan ke Polsek Mandau

Spread the love

Bengkalis-Riau>Mitrapolisi.id              Intel Kodim 0303/Bengkalis dan Koramil 03 Mandau amankan pengedar sabu berinisial NS (26), warga Jalan Bathin Batuah, Kelurahan Pematang Pudu, Mandau.

Informasi dirangkum Jumat (15/02/2025), tersangka diamankan di lapangan PT PHR, Pokok Jengkol, Duri bersama barang bukti 21 paket sabu pada Rabu (12/02/25) sekira pukul 22.00 WIB malam. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Mandau.

Kapolsek Mandau AKP Primadona SIK MSi yang dikonfirmasi menjelaskan, pada Rabu malam itu personil unit Intel Kodim 0303/Bengkalis bersama anggota Koramil 03/Mandau melihat gerak gerik seorang pengemudi sepeda motor yang sangat mencurigakan yang mana berputar-putar di lapangan PT. Pertamina Hulu Rokan dan 3 kali keluar masuk dari lapangan tersebut.

Mendapati hal tersebut unit Intel Kodim 0303/Bengkalis bersama anggota Koramil 03/Mandau mendekati lapangan tersebut dan memantau apa yang dilakukan pengendara sepeda motor tersebut.

Personil unit Intel Kodim 0303/Bengkalis melihat pengendara sepeda motor ada mengambil sesuatu yang digantung dipagar, disaat ianya mau keluar, personil unit Intel Kodim 0303/Bengkalis dan anggota Koramil Mandau menghentikan dan mempertanyakan ”Apa yang kamu bawa”.

Pengendara sepeda motor hanya diam saja dan mengeluarkan kantong plastik warna hitam yang diperdapat dari dalam lapangan tersebut.

Selanjutnya dibawa ke Kantor Koramil Mandau dan mengaku bernama NS, Di dalam kantor Koramil Mandau dibuka apa isi dari kantong plastik warna hitam tersebut dan ternyata ada kantong plastik warna bening yang didalamnya ada bungkusan tisu setelah bungkusan tisu dibuka berisikan 21 paket plastik klip bening yang berisikan Kristal bening.

Diduga narkotika jenis shabu dari seorang berinisial BD (dalam Lidik). Setelah itu personil Intel Kodim 0303/Bengkalis dan anggota Koramil Mandau berkoordinasi dengan Pihak Polsek Mandau, untuk dilakukan pengembangan terhadap BD di rumahnya Jalan Bathin Batuah akan tetapi BD sudah tidak ada lagi di rumah.

“Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap para pelaku lainnya. Anggota masih terus bergerak di lapangan. Kepada pelaku diterapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kapolsek.

Jurnalis:014*

Publish:003*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!