Padangsidimpuan-Sumut>mitrapolisi.id Selisih paham antara oknum pegawai Pengadilan Negeri ( PN ) Padangsidimpuan dengan Wartawati Media Online StartNews.id akhirnya berujung damai setelah dimediasi Humas PN Padangsidimpuan diruangan Humas PN Padangsidimpuan, Rabu (05/02/2025) siang.
Upaya mediasi antara oknum Pegawai PN berinisial ES dengan Wartawati StartNews.id ini turut dihadiri Humas PN Padangsidimpuan Azhary Prianda Ginting, SH.MH yang didampingi Hakim PN Riki Rahman Sigalingging, SH.MH dan beberapa Wartawan/Wartawati media cetak dan media online, salah satunya wartawan senior dan pemilik media cetak Sumatera Tenggara.( Sumteng ) Manaon Lubis.
Selaku perwakilan dari PN Padangsidimpuan, Humas PN Padangsidimpuan Azhary Prianda Ginting, SH mengucapkan terimakasih atas waktu dan kesempatan kepada Wartawan dan Wartawati diruangan Humas PN Padangsidimpuan selaku mitra kerja kami.
Selanjutnya, beliau juga menyampaikan permintaan maat selaku mewakili Ketua PN Silvianingsih, SH.MH atas kejadian yang terjadi antara oknum pegawai PN Padangsidimpuan berinisial ES dengan Wartawati media Online StartNews.id yang bernama Lily Lubis yang terjadi pada kemaren, Selasa (04/02/2024) siang sekitar siang hari.
Dan kami juga sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, apalagi kejadian tersebut oknum pegawai kami PN Padangsidimpuan sempat mengeluarkan kata – kata yang tidak sepantasnya disampaikan kepada orang lain, apalagi kata – kata itu ditujukan kepada mitra kerja kita selaku Wartawati Media Online yang bernama Ibu Lily Lubis.
“Kita sangat menyangkan kejadian tersebut, dan setelah kita mengetahui pokok permasalahan baik dari keterangan dari staf PN dan pemberitaan, akhirnya Ketua PN Padangsidimpuan ini langsung memanggil oknum pegawai yang bersangkutan untuk dimintai keterangan oleh Ketua PN Padangsidimpuan selaku pimpinan PN Padangsidimpuan.
Dan terhadap oknum pegawai PN tersebut sudah diberikan sangsi teguran secara lisanĀ tersebut.”Setelah dipanggil Ketua PN Padangsidimpuan Silvianingsih keruangan kerjanya, oknum pegawai PN tersebut mengakui kesalahannya dan membenarkan apa yang diucapkannya terhadap Lily Lubis ini.
Selanjutnya, beliau juga menuturkan bahwa saat kejadian beliau dan beberapa hakim lainnya sedang mengikuti sidang di Sipirok ( TapselĀ ) sehingga kami tidak tahu duduk permasalahan atas kejadian ini, Tambah Azhary Prianda Ginting sambil mengatakan supaya permasalahan ini secepatnya untuk diselesaikan bersama.
“Kita juga mengerti perasaan ibu Lily Lubis saat ini, dan perasaan ibu Lily Lubis ini yang saat ini dirasakan pimpinan kami yang juga merupakan perempuan dan sosok seorang ibu. Dan atas perasaan yang dirasakan pimpinan kami ini sehingga kami diperintahkan supaya permasalahan antara Ibu Lily lubis dengan oknum Pegawai kami ini supaya secepatnya untuk diselesaikan,Tutur Azhary Prianda Ginting selaku Humas PN Padangsidimpuan.
Sementara dari perwakilan Wartawan Manaon Lubis mengungkapkan bahwa selama ini antara Jurnalis dengan PN Padangsidimpuan adem ayem dan tidak pernah terjadi yang seperti kejadian ini, apalagi kita Jurnalis sudah ada MoU kerja sama dengan Mahkamah Agung.
“Kami berharap kepada Humas PN Padangsidimpuan selaku yang mewakili Ketua PN Padangsidimpuan supaya secepatnya permasalahan ini untuk diselesaikan dan kami ingin menyaksikan langsung permasalahan ini selesai hari ini dengan menghadirkan langsung oknum pegawai PN tersebut karena seperti pepatah, Hita do sadarion, Hita do atcogot, Hita do aduan ( Kitanya sekarang, Kitanya besok dan Kitanya seterusnya ),” Ujar Manaon Lubis yang merupakan sosok sebagai orang tua di kalangan Jurnalis di Tabagsel ini.
Dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Humas PN Padangsidimpuan, akhirnya selisih paham antara Wartawati Media Online StartNews.id Lily Lubis dengan ES oknum pegawai PN Padangsidimpuan ini disepakati untuk berdamai yang ditandai saling berjabat tangan yang disepakati kedua belah pihak dan disaksikan Humas PN dan Wartawan/Wartawati diruangan Humas PN Padangsidimpuan.
Dari hasil kesepakatan, ES selaku pegawai PN Padangsidimpuan meminta maaf dan berdamai
Jurnali:007*
Publish:003*