Rohul-Riau>Mitrpolisi.id Polsek Kunto Darussalam ringkus pelaku curanmor di Desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Rohul.
Dua pelaku, yang merupakan residivis yakni pria inisial ML alias MM (23) dan FB alias FB (22), berhasil diringkus bersama barang bukti hasil curian berupa sepeda motor.
Informasi dirangkum Senin (20/01/25), aksi para pelaku terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, ketika istri korban bangun untuk pergi ke kamar kecil. Ia terkejut melihat pintu dapur belakang rumah mereka dalam keadaan terbuka. Hal ini segera dilaporkan kepada suaminya, yang kemudian memeriksa seluruh rumah.
Korban mendapati sepeda motor Honda Beat BM 4987 DD warna biru les putih yang sebelumnya terparkir di ruang tamu telah hilang. Selain itu, lemari di kamar belakang ditemukan dalam kondisi berantakan. Beberapa barang berharga ikut raib, seperti kunci kontak mobil Ayla, dompet berisi uang tunai sebesar Rp 200.000, dan barang lainnya.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kunto Darussalam pada pukul 11.00 WIB. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku.
Kapolsek Kunto Darussalam bersama Tim Resmob Polres Rokan Hulu bergerak cepat ke lokasi yang diduga tempat persembunyian pelaku, yaitu di rumah Iin di Dusun Petakur Atas, Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu. Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan kedua pelaku sedang tertidur. Tanpa perlawanan, mereka berhasil diamankan.
Saat dilakukan interogasi awal, kedua pelaku, ML alias MM dan FB alias FB, mengakui perbuatannya. Mereka mengaku telah membobol rumah korban di Desa Kembang Damai dan mencuri sejumlah barang berharga.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BM 4987 DD warna biru les putih. 1 (satu) buah kunci kontak mobil Ayla. 1 (satu) buah jam tangan merk Rolex. 1 (satu) buah dompet berisi uang tunai Rp 200.000.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal, SH.,MH menyampaikan bahwa kedua pelaku telah dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika terjadi hal-hal mencurigakan.
Jurnalis:014*
Publish:003*