Polisi Gerebek Rumah Residivis Dan Sita BB 3.23 Gram Sabu di Pekan Tebih Rohul

Polisi Gerebek Rumah Residivis Dan Sita BB 3.23 Gram Sabu di Pekan Tebih Rohul

Spread the love

Rohul-Riau>Mitrapolisi.id                  Seorang pemuda berinisial YP alias YD (25), warga Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Rohul terciduk polisi dalam kasus narkoba.

Informasi dirangkum Jumat (17/01/25), penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat setempat pada Sabtu (11/01/25) terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan segera melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, pada Rabu (15/01/25) sekitar pukul 20.40 WIB malam, tim melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Desa Pekan Tebih. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di berbagai tempat dalam rumah tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 4 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening dengan berat kotor 3,23 gram. 42 plastik klip bening kosong, 1 kaca phirex. 2 sendok terbuat dari pipet, 1 mancis lengkap dengan sumbu kompor dari timah rokok. 1 kaleng hitam. 1 bong dari botol plastik merk Lasegar. 2 ponsel merek Realme C53 warna hitam dan Redmi Note 9 warna hitam.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono SIK melalui Kapolsek Kepenuhan, AKP Ulik Iwanto menerangkan, sabu ditemukan di beberapa lokasi di rumah tersangka. Yakni, pada ruang tamu, atas kasur serta lantai kamar.

Saat diinterogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang warga desa bernama Robi, yang kini menjadi target pencarian pihak kepolisian.

YP diketahui adalah seorang residivis yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus hukum. Berdasarkan pemeriksaan urine, pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polsek Kepenuhan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Jurnalis:014*

Publish:003*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!