Padangsidimpuan-Sumut>mitrapolisi.id Sekitar tiga puluhan (30) murid-murid Madrasah Tarbiyah Al-Qur’an As-Salam di Kelurahan Lembah Lubuk Manik, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan tak bisa melaksanakan proses belajar dan mengajar lantaran akses jalan menuju sekolah di tutup pakai pagar kawat oleh pemilik lahan.
Damra Tua Siregar selaku penyelenggara pendidikan sekaligus Kepala Sekolah Madrasah Tarbiyah Al-Qur’an As-Salam menyebutkan saat diwawancarai oleh awak media pada hari selasa (14/01/2025) akses jalan tersebut merupakan tempat ber lalu lalang para murid-murid, akibatnya mereka tidak bisa melakukan proses belajar mengajar lagi.
“Cuman itulah jalan kami, baik para anak pelajar madrasah maupun warga yang beraktifitas bertani, berladang dan peternak bebek dan ikan tinggal didalam, sekarang kami kesusahan lantaran pemilik lahan menutup jalan tersebut memakai pagar kawat. Ucapnya
Kemudian lanjutnya, besar harapan kami agar akses jalan tersebut di buka kembali, sebab para siswa dan siswi Madrasah menceritakan keluhan bahwa sudah mengalami cidera karena jatuh ke parit lantaran memasuki dan melintasi jalan yang tertutup pagar kawat itu untuk sampai ke Madrasah ini. Harapnya
Damra Tua Juga menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap orang tua murid agar melakukan rapat terlebih dahulu. Sebab sebelum terbukanya jalan itu maka proses belajar mengajar akan tertunda.
“Wahai Pak Walikota letnan Dalimunthe yang terpilih, coba dengar tangisan dan keluh kesah kami, puluhan anak anak pelajar mengharapkan bantuan bapak agar menyelesaikan masalah ini. Kami hanya ingin mencerdaskan anak anak bangsa khususnya di Kelurahan Lembah Lubuk Manik Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru ini mohon di bantu dan perhatikan. Katanya
Sementara itu salah satu warga masyarakat berinisial SR yang melintasi jalan yang dibuat pagar kawatnya disaat mau melakukan aktifitasnya kesawah juga berkata, aneh ya di daerah jakarta laut yang dipagar sehingga nelayan tidak bisa melakukan aktifitas kesehariannya, kalau di padangsidimpuan bantaran daerah aliran sungai yang dipagar, padahal yang dipagar kawat itu masih termasuk kawasan daerah aliran sugai walaupun tanah yang dibuat pagar itu ada pemiliknya, kalau susuai dengan ketentuan itu sudah salah kalau mengacu kepada Peraturan terhadap Batas Kawasan sepadan sungai sesuai dengan Permen 28 Tahun 2015 tentang penetapan garis sepadan sungai dan sepadan danau.
SR menambahkan jika pemagaran laut yang viral itu kejadiannya di jakarta diduga pelakunya pengusaha sebaliknya dipadangsidimpuan diduga pelaku pemagaran bantaran daerah aliran sungai tersebut adalah oknum ASN bahkan Guru lagi, oknum ASN mengajar disalah satu SMKN yang notabenenya dibawah naungan dan/atau pengawasan Cabdis Provinsi Sumatera Utara.
Jurnalis:arlis Sikumbang
Publish:003*