Polisi Tangkap Penyalagunaan Narkotika di Kosan Sidorejo Dumai

Polisi Tangkap Penyalagunaan Narkotika di Kosan Sidorejo Dumai

Spread the love

Dumai-Riau> Mitrapolisi.id                Aparat kepolisian gerebek sebuah kosan di Jalan Sidorejo Dumai. Dua orang diangkut dalam operasi tersebut, Rabu (15/01/25) malam tadi.

Tak pernah menyangka sebelumnya, kalau di kosan Jalan Sidorejo Dumai sering terjadi transaksi narkoba. Namun, berkat kejelian polisi serta laporan masyarakat yang sangat resah, aparat lalu gerebek dan berhasil membongkarnya.

Polres Dumai melalui Sat Resnarkoba kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Yakni, dengan mengamankan dua orang pria inisial UL (46) dan AM (24) di kosan Jalan Sidorejo Gang Ikhlas, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

Dari dua tersangka ini, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sekitar 3,23 gram serta barbuk lainnya yang diperlukan untuk proses hukum kasus yang sangat meresahkan tersebut.

Kasat Resnarkoba AKP M Sodikin mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata SIK mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

“Kita menerima laporan dari masyarakat setempat, bahwasannya kedua tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Dumai Selatan ini,” ujar Sodikin saat diwawancarai media, Kamis (16/01/25).

Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai terjun ke KTP untuk menangkap kedua tersangka.

Setelah melakukan pendalaman, pada Rabu 15 Januari 2025 malam tadi sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai gerebek kosan tersebut dan menangkap kedua tersangka.

“Kami menemukan 2 orang pria dan mengaku bernama UL dan AM. Saat penggeledahan ditemukan 3 paket diduga sabu dalam dompet yang dikuasai AM,” terang Kasat.

Adapun barang bukti lainnya yang diamankan polisi adalah, 3 paket diduga sabu, 2 buah kaca pirex, 1 blok plastik bening, sebuah timbangan digital serta dompet berwarna merah.

“Selain itu, kami juga mengamankan 1 unit HP Android merk Vivo warna biru, sebuah sepeda motor merk Honda Beat dan 1 unit Hp Android merek Redmi warna biru,” ucapnya.

Diketahui, hasil cek urine kedua terduga tersangka tersebut positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua pria beserta barang bukti dan angkut ke Mapolres Dumai.

Jurnalis:014*

Publish:003*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!