Inhil-Riau> Mitrapolisi.id
Polsek Tembilahan Hulu ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di parkiran KTV Barcelona, Jalan Baharuddin Yusuf Parit 8 Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil.
Informasi dirangkum Selasa (14/01/25).Dalam penangkapan tersebut, polisi menangkap duapengedar beserta barang bukti berupa enam butir ekstasi pada Jumat (10/1/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Hasan Basri, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, di parkiran KTV Barcelona acap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Polsek Tembilahan Hulu di pimpin Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu, Aiptu Nefli Indra beserta anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Kedua pelaku sebagai pengedar, terkait pengembangannya kami tengah melakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek, Ahad (12/01/25).
Kedua pelaku yang ditangkap MH (19) seorang pelajar dan RH (20) belum bekerja. Keduanya berasal dari Kelurahan Tembilahan Hulu.
“Ketika tim kami melakukan pengintaian pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, kedua pelaku terlihat mencurigakan. Setelah didekati, mereka berusaha membuang barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi enam butir ekstasi ke tumpukan kardus. Namun, petugas berhasil mengamankan barang bukti tersebut,” ungkapnya.
Selain ekstasi, polisi juga menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika. Hingga saat ini, Polsek Tembilahan Hulu masih menyelidiki lebih lanjut.
Jurnalis:014*
Publish:093*