Tanah Bumbu-Kalsel>Mitrapolisi.id Tim Reskrim Polsek Batulicin berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang mengejutkan di wilayah setempat. Berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan, polisi bergerak cepat dan mencatatkan prestasi penting dalam perang melawan narkoba.
Pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 14.20 WITA, aparat melakukan penyelidikan di Jalan Cempaka RT.16, Kelurahan Batulicin. Hasilnya, seorang pria berinisial MA (35) ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,02 gram yang disembunyikan di saku celana depan. Selain itu, polisi juga menyita ponsel Vivo Y21 warna biru dari tersangka.
Tak puas dengan penangkapan pertama, penyelidikan berlanjut dan mengarah pada tersangka kedua, PAS (27), yang ditangkap di rumahnya di Jalan Raya Batulicin RT.14 RW.03. Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan 3 paket sabu seberat 0,10 gram, ponsel Vivo warna biru, alat hisap sabu yang dimodifikasi dari suntikan, serta botol alkohol merek Cap Gajah yang tersimpan di dalam bak sampah.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med. Kom., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba. “Barang bukti yang ditemukan cukup signifikan dan akan menjadi dasar untuk proses hukum selanjutnya,” tegas IPTU Jonser Sinaga.
Saat ini, kedua tersangka mendekam di Mapolsek Batulicin untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan narkoba yang lebih besar di Tanah Bumbu.
Penangkapan ini menjadi peringatan tegas bahwa aparat keamanan tidak akan memberikan tempat bagi peredaran narkoba di wilayah ini. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba,” tambah IPTU Jonser Sinaga.
Sumber:025*
Publish:003*