Pemkab Kotabaru Akan Segera Membayarkan Penggantian Pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam Stagen

Pemkab Kotabaru Akan Segera Membayarkan Penggantian Pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam Stagen

Spread the love

Kotabaru (Kalsel) Mitrapolisi.id

Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian tersebut berlangsung di Aula Kampus Politeknik, Jl. Raya Stagen KM9,5, hRT 14, Stagen, Pulau Laut Utara Kegiatan ini dihadirioleh 608 warga yang lahannya terdampak proyek pengembangan bandara.

Pada hari pertama, sebanyak 192 orang hadir, sementara pada hari kedua, 416 orang dari RT 01, RT 02, dan RT 08 turut hadir.

Pemkab Kotabaru Siapkan Dana 131 M Untuk Penggantian Pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam Stagen.

Ditemui pada kegiatan musyawarah penetapan bentuk nilai kerugian, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru Ahmad Junaidi mengatakan, ganti rugi segera dibayarkan setelah hasil musyawarah diserahkan oleh BPN selaku ketua panitia pelaksana pengadaan tanah.

Panitia Pengadaan Tanah Pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam Gelar Musyawarah 10 Januari 2025
Ia juga mengatakan, pembayaran ganti rugi akan dilakukan sesuai nilai yang ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melalui transer langsung ke rekening masing-masing penerima sesuai bank yang ditunjuk pemerintah.

“Nanti ketua pelaksana dari BPN akan menyerahkan hasilnya ke Dinas Perkimtan dan akan segera dilakukan pembayaran sesuai dengan harga yang telah ditetapkan KJPP. Kalau dari pemerintah daerah untuk tahun 2025 sudah dialokasikan anggaran 131 M,”jelasnya.

Sementara itu pengadaan tanah untuk pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam yang berlokasi di Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru termasuk pengadaan skala besar.

Total ada 1.003 bidang tanah yang dibebaskan dengan luas mencapai 78 hektare dan tersebar di 7 RT dengan jumlah pemilik tanah sekitar 630 orang. (Tim)

017*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!