Tanah Bumbu-Kalsel>Mitrapolisi.id 7 Januari 2025– Sebuah insiden yang mengejutkan masyarakat Tanah Bumbu terjadi baru-baru ini, di mana seorang remaja berinisial MA (16) ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Kuranji. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Penangkapan berlangsung pada Selasa malam, tepatnya pukul 19.10 WITA, di Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji.
Kejadian ini terkuak berkat laporan mengejutkan dari seorang ayah yang menemukan putrinya, NM (14), terlibat dalam hubungan terlarang dengan MA. Menurut pengakuan sang ayah, hubungan tersebut berlangsung di dalam rumah mereka dan telah terjadi sebanyak tiga kali. Dihantui rasa cemas dan marah, ia segera melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib untuk mengambil tindakan tegas.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya serius pihak kepolisian dalam menanggulangi kejahatan terhadap anak. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan anak-anak. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” ujarnya.
Identitas korban, NM, yang lahir pada 25 April 2010, kini telah dicatat oleh pihak berwajib. Sementara itu, MA, yang juga berasal dari desa yang sama dan tercatat sebagai pengangguran, ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup pakaian dan hasil visum.
Kasus ini telah mengguncang komunitas setempat, menimbulkan kepanikan di kalangan orang tua. Banyak yang berharap agar keadilan segera ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap segala tindakan yang mencurigakan terkait perlindungan anak. Keberanian untuk melapor merupakan langkah awal untuk mencegah kejahatan serupa di masa depan. Jangan ragu untuk melibatkan pihak berwajib demi keamanan dan kesejahteraan anak-anak kita.
Mari bersama-sama menjaga generasi penerus agar tetap aman dan terlindungi.
Sumber:025*/Publish:003*