Dorong Transparansi Pajak, Bapenda Tanah Bumbu Gaungkan Sinergi Bersama Pelaku Usaha

Dorong Transparansi Pajak, Bapenda Tanah Bumbu Gaungkan Sinergi Bersama Pelaku Usaha

Spread the love

Tanah Bumbu-Kalsel>Mitrapolisi. id    8 Januari 2025 – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menguatkan komitmennya dalam menciptakan sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel. Hal ini diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di Aula Rapat Kantor Bupati, Lantai 3.

Acara ini menghadirkan pelaku usaha, organisasi masyarakat, serta perangkat daerah, dengan tujuan memperkuat pemahaman akan aturan pajak terbaru yang menjadi implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Pemimpin Bapenda, Deny Heriyanto, Tekankan Sinergi

Kepala Bapenda Tanah Bumbu, Deny Heriyanto, didampingi Kepala Bidang, Hendri Kesumajaya dan Adi Pebriady, membuka acara dengan penekanan pada pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat. “Pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur lainnya,” ungkap Deny.

Ia juga menyoroti manfaat digitalisasi pajak, seperti penggunaan alat perekam data transaksi (PEDATI) yang memudahkan pelaporan dan mendorong efisiensi di sektor pajak.

Paparan Perubahan Tarif Pajak dan Inovasi Digital

Dalam pemaparannya, tim Bapenda menjelaskan beberapa tarif pajak yang diterapkan sesuai Perda baru, seperti:

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): 0,2%

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): 5%

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Hingga 40% untuk kategori tertentu Pajak Air Tanah: 20%                            Pajak Sarang Burung Walet: 10%

Alat PEDATI yang telah diterapkan pada restoran, hotel, dan tempat hiburan juga menjadi sorotan untuk meningkatkan transparansi transaksi.

Sesi diskusi interaktif menjadi ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan masukan. Salah satu peserta mengusulkan agar pemerintah memberikan promosi khusus bagi usaha yang aktif membayar pajak. “Promosi ini bisa mendongkrak transaksi dan memperkuat kesadaran pajak,” ujar peserta tersebut.

Fatma, pemilik Rumah Makan Obor, mengungkapkan kendala pemasangan alat PEDATI di lokasi usaha barunya. “Kami berharap tidak ada pajak ganda selama proses ini,” keluhnya. Menanggapi hal itu, Hendri Kesumajaya menegaskan akan menyesuaikan data pajak sesuai situasi terkini.

Bapenda Tanah Bumbu berencana meluncurkan program penghargaan bagi wajib pajak melalui promosi usaha dan undian berhadiah. Kepala Bapenda, Deny Heriyanto, juga mendorong pembentukan asosiasi pelaku usaha untuk memperkuat kolaborasi.

“Kami ingin memastikan bahwa langkah ini tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga manfaat nyata bagi masyarakat Tanah Bumbu,” tegas Deny.

Dengan semangat kolaborasi, sistem perpajakan yang transparan diharapkan dapat mendorong pembangunan berkelanjutan di Tanah Bumbu.”

Sumber:025*

Publish:003*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!