Bawak Kabur Motor ,Polisi Tangkap Pria di Simpang Kumu Rohul

Bawak Kabur Motor ,Polisi Tangkap Pria di Simpang Kumu Rohul

Spread the love

Rohul-Riau                                Mitrapolisi.id> Polsek Rambah Hilir menangkap seorang pria inisial SH (40), pelaku penggelapan motor warga Simpang Kumu, Kecamatan Rambah Hilir, Rohul.

Informasi dirangkum, Senin (06/01/25) peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Korbannya adalah Faigi Zomasi Giawa,

“Awalnya, korban Faigi Zomasi Giawa sedang berada di rumahnya Desa Rambah Hilir Tengah, Kecamatan Rambah Hilir,” ujar Kapolres Rohul melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jones, Ahad (05/01/25)

Pada saat itu, datang seorang pria yang mengaku bernama Ama Nove Giawa meminta bantuan untuk diantar ke Simpang Kumu, Desa Rambah, karena hendak pergi ke Provinsi Aceh.

Korban kemudian meminta adiknya, Juni Aman Giawa untuk mengantar pria tersebut menggunakan sepeda motor Honda Revo warna silver hitam W 6354 ZN.

Setelah tiba di Simpang Kumu, pria tersebut meminjam sepeda motor dengan alasan ingin membeli rokok. Namun, setelah ditunggu cukup lama, tersangka tidak kunjung kembali.

Korban kemudian berusaha mencari informasi mengenai identitas pria tersebut. Diketahui bahwa nama asli pelaku adalah SH.

Pada Kamis, (02/01/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, tepatnya di daerah Simpang Kambing Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, pelaku SH ditangkap berkat kerja sama masyarakat dengan kepolisian.

Kemudian, warga menyerahkan SH yang diketahui merupakan warga asal Pulau Nias itu ke Polsek Rambah Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, antara lain, BPKB sepeda motor Honda Revo Sepeda Motor Honda Revo warna silver hitam dengan nomor polisi W 6354 ZN, nomor rangka MH1JBC210AK367390, dan nomor mesin JBC2EF356854 atas nama Gembong Wiludi Herdianto.

STNK sepeda motor Honda Revo warna silver hitam dengan nomor polisi W 6354 ZN, nomor rangka MH1JBC210AK367390, dan nomor mesin JBC2EF356854 atas nama Gembong Wiludi Herdianto.

“Tersangka SH dijerat dengan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait tindak pidana penggelapan,” tegas Kapolsek.

Sumber:014*

Publish:003*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!