Kuansing-Riau Mitrapolisi.id> Polisi tangkap emak-emak dagang sabu di Desa Pulau Kijang, Kuansing. Aparat menemukan barang bukti disembunyikan di pokok sawit.
Polsek Kuantan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Sabtu (04/01/25) sekitar pukul 01.30 WIB siang, tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial TH (44) di Desa Pulau Kijang, Kecamatan Kuantan Hilir, Kuansing.
Tersangka diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,67 gram dan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
TH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Polsek Kuantan Hilir pada Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika golongan I jenis sabu di sekitar Desa Pulau Kijang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kuantan Hilir memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap terduga pelaku selama beberapa hari. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Delapan hari kemudian, pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, tim kembali menerima informasi terkait rencana transaksi sabu yang diduga melibatkan TH (44). Berdasarkan informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir segera melakukan analisis dan menyusun strategi penangkapan.
Pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB, tim melakukan penyelidikan di rumah TH di Desa Pulau Kijang.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,67 gram, satu unit handphone Vivo Y28, Satu unit timbangan digital warna silver merk Cale, satu plastik klip bening ukuran besar dalam keadaan kosong.
Selanjutnya, satu plastik klip bening ukuran sedang kosong, enam plastik klip bening ukuran kecil kosong, tiga alat hisap sabu (bong), satu kaca pirex, Satu kotak rokok merk Coffee warna coklat dan satu kotak rokok merk On Line warna ungu.
Setelah dilakukan interogasi secara lisan dan tertulis, tersangka TH mengakui memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di belakang rumahnya, tepatnya di sela-sela pohon kelapa sawit. Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap TH, tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamin.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Riduan Butar Butar menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuantan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kuantan Hilir,” tekannya.
Sumber:014*
Publish:003*