Lapor Pak!,Pemilik Somel kayu ilegal Di Paloh Tantang Undang Undang

Lapor Pak!,Pemilik Somel kayu ilegal Di Paloh Tantang Undang Undang

Spread the love

Sambas-Kalbar                        Mitrapolisi.id> Tim IWOI Sambas  menggali informasi dari masyarakat dan turun langsung ke lokasi untuk mengecek kebenaran nya menanyakan siapa yang punya somel illegal yang berada di Desa Sebubus kec Paloh kabupaten Sambas ini .

Di duga pemilik yg tidak pernah tersentuh hukum dan tidak pernah tertangkap ini , di dapat info dari warga saudara SP pemilik Somel dan KM Bos Kayu Ilegal , kami berharap kepada Polda Kalbar dan Polres Sambas tentang banyaknya somel liar maupun ilegal yang masih berdiri sampai saat ini khususnya di wilayah Kabupaten Sambas.

Diduga lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat terkait dan dinas terkait seperti Kehutanan dan Perkebunan serta jajarannya di tingkat kabupaten, Otoritas Terkait harusnya sudah bisa bertindak atas dasar , bahwa UU melarang hal tersebut ,” tegasnya

Karena berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.60 /Menlhk/Setjen/ Kum.1/2016, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.43 /Menlhk-Setjen/ 2015, Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam yang mencabut Peraturan Menteri Kehutanan No: P.41/Menhut-II/ 2014.

Ketentuan pidana menurut UU No. 41/1999 tentang Kehutanan yang di atur dalam Pasal 50 dan sanksi pidananya dalam Pasal 78 UU No. 41/1999, merupakan salah satu dari upaya perlindungan hutan dalam rangka mempertahankan fungsi hutan secara lestari.

Sedangkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.

Intruksi Presiden sudah terang benderang. Olehnya itu, saya berharap kepada pihak kepolisian Polres Sambas agar segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pemilik Somel baik dengan sanksi administratif maupun Pidana,”katanya.

Sumber:Tim IWOI Sambas

Publish:003*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!