Siswi SMP Berkali-kali di Setubuhin Ayah Tiri di Pujud Rohil

Siswi SMP Berkali-kali di Setubuhin Ayah Tiri di Pujud Rohil

Spread the love

Rohil-Riau                                  Mitrapolisi.id> Seorang ayah tiri berinisial S (36) tega memperkosa siswi SMP di Pujud Rohil. Perbuatan bejat tersebut ia lakukan berkali-kali.

Tersangka kini ditahan Unit Reskrim Polsek Pujud, Rohil setelah sang istri yang merupakan ibu kandung korban melapor ke polisi. Ia tidak terima si anak sebut saja Bunga (12) menjadi korban kebiadaban suaminya.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasi Humas Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, Sabtu (28/12/24) menerangkan, korban saat ini masih berstatus pelajar di SMP.

Dari keterangan korban kepada ibunya kata Ipda Fahrudin, kejadian itu berawal sejak Minggu (18/02/2024) sekira pukul 11.30 WIB. Namun kejadian serupa terus dilakukan ayah tiri hingga berulang kali.

Kebiadaban ayah tiri itu lanjut Kasi Humas, terungkap saat saksi R yang merupakan kakak kandung korban menyampaikan kepada ibunya bahwa Bunga telah dilecehkan oleh tersangka.

“Lalu pelapor mengambil tindakan dan mengumpulkan semua keluarga untuk membahas masalah tersebut, tidak berapa lama bapak tiri korban datang kerumah untuk memberikan penjelasan dan hasil tanya jawab, pelaku mengakui perbuatan tersebut dengan alasan karena Khilaf karena mabuk,” ungkap Ipda Fahrudin.

Sang ibu kemudian menanyakan hal itu kepada anaknya dan korban pun mengakui bahwa bapak tirinya bukan hanya melecehkan tapi juga pernah mencabuli korban sebanyak 4 kali.

“Atas kejadian tersebut pelapor beserta keluarga membawa korban untuk Visum di Puskesmas,” terangnya.

Setelah menerima laporan dari Pelapor dan para saksi telah di lakukan pemeriksaan, Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim bersama personil untuk melakukan penangkapan. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 helai celana panjang warna dongker, 1 helai celana dalam warna merah, 2 helai bra, 1 helai celana pendek boxer warna merah dan visum et revertum.

“Tersangka dijerat Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

014*

Publish:003*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!