LSM GRAK Apresiasi Polres Sambas Tetapkan Direktur BUMDesma Tebas Jadi Tersangka Korupsi Kerugian Capai Rp 694 juta

LSM GRAK Apresiasi Polres Sambas Tetapkan Direktur BUMDesma Tebas Jadi Tersangka Korupsi Kerugian Capai Rp 694 juta

Spread the love

Sambas-Kalbar                        Mitrapolisi.id> Ketua DPW LSM GRAK Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Sambas Andri mayudi mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Sambas menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalbar. Tersangka merupakan Direktur BUMDesma Berkah Bersama berinisial AR (36).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polisi Resor Sambas AKP Rahmad Kartono mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut mencapai Rp 694 juta.

Penyidik juga mengamankan barang bukti, di antaranya dokumen-dokumen terkait kasus tersebut dan uang tunai sebesar Rp 24 juta.

Rahmad menerangkan, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama itu terjadi pada Februari 2020 hingga Juni 2022.telah memeriksa 63 saksi, termasuk saksi ahli,keuangan BUMDesma Berkah Bersama ini bersumber dari 23 desa di Kecamatan Tebas yang melakukan penyertaan modal.

Dari hasil penyelidikan, terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama tersebut. Penyimpangan tersebut, di antaranya pengelola BUMDesma Berkah Bersama tidak menyusun dan menetapkan rencana bisnis dan SOP bersama pengawas dan penasihat. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Andri mengatakan, korupsi bumdesma merupakan bentuk penghinaan terhadap rakyat. Sebab, rakyat hanya diberi sisa tulang belulang saja.

Berharap kepada Pihak Penegak Hukum optimal kerjanya untuk bisa melaksanakan tugasnya sebagai pencegahan dan pengentasan korupsi semakin eksis dalam menjalankan tugasnya.

Tidak menutup kemungkinan persoalan yang sama juga terjadi pada Mundesma-Bumdesma yang ada di Kabupaten Sambas.

Pemberantasan korupsi memerlukan komitmen dan dukungan negara,dan berharap Pemerintahan Desa semakin transparan dalam menjalankan amanah lebih hati-Hati dalam tatakelola keuangan Pemerintahan Desa dan masyarakat,karena Pemerintahan Desa ujung tombak langsung sangat dekat dengan masyrakat memiliki tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengurus kepetingan masyarakat desa.jangan mencari kesempatan dalam jabatan menyalahgunakan kewenangan kepercayaan untuk mencari keuntungan Pribadi dan Kelompok, cetus Andri

Publish:003*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!