Tim Gabungan Polres Siak Tangkap Dua Pengedar dan Amankan 2,6 Kg Sabu di Rempak

Tim Gabungan Polres Siak Tangkap Dua Pengedar dan Amankan 2,6 Kg Sabu di Rempak

Spread the love

Siak-Riau                                      mitrapolisi.id> Tim gabungan Polres Siak bersama Polres Meranti dan Bea Cukai Pekanbaru menciduk dua pengedar sabu dengan barang bukti 2,6 kg di Rempak Siak.

Informasi dirangkum, Senin (23/12/24), operasi ini dilakukan tepatnya di Jalan Hangtuah, Kecamatan Siak, Sabtu (21/12/24). Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Subekti, pun menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini.

“Kasus ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau. Kami akan terus mengejar pelaku lain yang terlibat,” ujarnya, Senin (23/12/24).

Kombes Manang menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi akurat terkait peredaran sabu dalam jumlah besar. Tim gabungan menyusun strategi dengan metode undercover buy.

“Pada Sabtu dini hari, polisi yang menyamar sebagai pembeli bertemu dengan pelaku di lokasi kejadian. Setelah memastikan narkotika tersebut asli, tim langsung menangkap dua tersangka,” bebernya.

Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni Gigih Setiawan alias Sigit (35), warga Kabupaten Siak dan Hafis Amanillah alias Hafis (21), seorang mahasiswa. Dari keduanya, petugas juga mengamankan 6 paket sabu seberat 2,6 kg.

“Keduanya mengaku bekerja sama untuk mengedarkan sabu. Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar bernama Dimas, yang kini berstatus buron (DPO),” tambahnya.

Setelah penangkapan, polisi mencoba melakukan pengembangan dengan metode control delivery untuk menangkap Dimas. Namun, Dimas berhasil melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran.

“Hasil pengakuan tersangka, mereka mendapatkan upah untuk mengedarkan sabu dari Bengkalis ke Siak. Kami telah mengantongi identitas Dimas dan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau untuk mempercepat penangkapannya,” ujarnya.

Dari hasil tes urine, tersangka Sigit positif mengandung methamphetamine, sedangkan Hafis dinyatakan negatif. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Siak untuk penyidikan lebih lanjut.

Sumber:014*

Publish:003*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!