Pekanbaru-Riau Mitrapolisi.id> Polisi tangkap dua pengedar serta menyita 2,68 kg sabu saat menggerebek kosan di Kecamatan Lima Puluh dan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Selain itu, aparat juga berhasil mengamankan 4.500 butir pil happy five, 479,5 butir pil ekstasi serta timbangan digital di dua lokasi tersebut.
Informasi dirangkum Minggu (22/12/24).Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan dua tersangka, Rudi (35) dan Muhammad Arif (24) di dua lokasi berbeda di Pekanbaru.
Dari pengungkapan ini, petugas menyita berbagai jenis narkoba dalam jumlah besar, termasuk sabu dan ribuan pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Subekti, menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang dan Kanit Opsnal AKP Noki Loviko.
“Ini adalah hasil kerja keras tim kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau. Para pelaku ini sudah lama menjadi target operasi kami,” ujar Kombes Manang, Sabtu (21/12/24).
Dia menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan Kamis (19/12/24), sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, tim mendapat informasi tentang aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kos di Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menangkap Rudi, seorang residivis kasus narkoba. Dan dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1,68 kg sabu yang sudah dikemas dalam berbagai ukuran. Kemudian 4.500 butir pil happy five, 479,5 butir pil ekstasi serta timbangan digital.
Dari hasil interogasi, tersangka Rudi mengaku bahwa sebagian barang bukti disimpan oleh Muhammad Arif yang tinggal di kos lain.
Dengan strategi pengembangan, petugas berhasil memancing Arif untuk datang ke lokasi pertama. Arif ditangkap pada pukul 22.00 WIB dan mengaku menyimpan narkoba di kos nya di Jalan Lion Air, Kecamatan Marpoyan Damai.
Setelah dilakukan penggeledahan di kos Arif, ditemukan 1 kg sabu, 1.500 butir pil happy five, serta sejumlah pil ekstasi dan alat bukti lainnya.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan 2,68 kg sabu, 6.000 butir pil happy five dan 500 butir pil ekstasi. Selain itu, polisi juga menyita dua unit sepeda motor dan beberapa unit ponsel yang digunakan para tersangka,” Cakapnya.
Kombes Manang mengungkapkan, saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan kedua pelaku.
Sumber:014*
Publish:003*