Rohil-Riau Mitrapolisi.id> Unit Reskrim Polsek Panipahan ungkap kasus perampokan kalung emas sekaligus menangkap penadahnya.
Informasi dirangkum, Sabtu (21/12/24), peristiwa ini terjadi pada Senin, 16 Desember 2024, di Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil.
Penadah berinisial SD alias Darma (49), warga Jalan Kuburan Cina, Teluk Pulai, ditangkap setelah diketahui membeli kalung emas hasil rampokan dari dua pelaku, yakni WAT alias Aldo dan EY alias Eri Walet. Pelaku merampas kalung emas milik korban Dalvin yang sedang berjalan ke warung sekitar pukul 13.00 WIB.
Datan Yang Dirangkum Dari Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, Jumat (20/12024) melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, menjelaskan bahwa perampokan tersebut menyebabkan korban mengalami luka gores dan kerugian sebesar Rp 8 juta. Korban melaporkan kejadian ini kepada ibunya, Sansan (35), yang kemudian memeriksa rekaman CCTV dari rumah tetangga.
Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pelaku menggunakan topi hitam, baju hitam, dan celana pendek merampas kalung emas milik korban. Laporan pun diteruskan ke Polsek Panipahan, yang segera bertindak menangkap pelaku.
Penangkapan dan Pengakuan WAT alias Aldo, salah satu pelaku, ditangkap dan mengakui telah melakukan aksi perampokan bersama EY alias Eri Walet. Mereka menjual kalung hasil rampokan tersebut kepada SD alias Darma seharga Rp 2,3 juta. Darma kemudian menjualnya kembali kepada seorang penadah berinisial A (DPO) dengan harga Rp 3,8 juta.
SD juga diketahui positif menggunakan metamfetamin berdasarkan tes urine yang dilakukan. Saat ini, SD bersama barang bukti berupa topi hitam dan rekaman CCTV, telah diamankan di Polsek Panipahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-4 jo Pasal 480 KUHPidana,” tegas Rambe.
Sumber:014*
Publish:003*