Tanah Bumbu-Kalsel Mitrapolisi.id> Unit Reskrim Polsek Sungai Loban berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S atas dugaan tindak pidana narkotika. Pelaku diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba, termasuk menjual, menjadi perantara, serta memiliki narkotika golongan I jenis sabu tanpa izin. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WITA di rumah tersangka yang berlokasi di RT 04 Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Proses penggerebekan turut disaksikan oleh dua anggota kepolisian, yaitu:
M. Radian (35), anggota Polri yang berdomisili di Aspol Polsek Sungai Loban.
Jonathan Mangaratua Siahaan (23), anggota Polri asal Asrama Polsek Sungai Loban.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Empat paket sabu dengan berat total 1,85 gram,
Satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan,
Satu timbangan digital warna hitam,
Satu kotak ponsel merk Vivo V15,
Satu unit ponsel tanpa merk berwarna hitam.
Berdasarkan informasi masyarakat, polisi mendapati tersangka S tengah menyimpan empat paket sabu di dalam kotak ponsel yang disembunyikan di belakang pintu rumahnya. Saat dimintai izin atau dokumen kepemilikan narkotika, tersangka tidak dapat memberikan keterangan apapun.
Petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Sungai Loban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Tanah Bumbu mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Ini adalah upaya kita bersama demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkotika,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Tanah Bumbu menegaskan komitmennya dalam memberantas pered tvaran narkotika di wilayah tersebut demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Sumber:018*
Publish:003*