Bengkalis-Riau Mitrapolisi.id> Polisi menangkap seorang pria tua BR (57) gegara pamer organ vital kepada bocah 8 tahun di Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis.
Informasi dirangkum, Kamis (19/12/24), tersangka diringkus petugas di sebuah warung kosong Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis, Selasa (17/12/2024) petang.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, pelaku pencabulan yang ditangkap tersebut merupakan residivis dalam kasus sama.
Menurut Gian, dari laporan orangtua korban, kejadian cabul terhadap anaknya terjadi pada Senin (16/12/24). Pelaku sempat memegang dan mencium korban. Pelaku juga melepas celana di hadapan korban dengan maksud memperlihatkan kemaluannya kepada korban.
“Dari laporan itu, petugas bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” ucap Kasat Reskrim, Rabu (18/12/2024).
Gian mengatakan, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui pernah ditahan (residivis) dalam kasus pencabulan anak dan menjalani hukuman selama 5 tahun.
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Bengkalis. Ia dikenakan Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016.
Sumber:014*
Publish:003*